Ukuran Font
Kecil Besar
14px
CALANG (Waspada.id): Seorang pria berinisial R, 30, warga Desa Krueng Teunong, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia berusia 85 tahun.
Pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh KM 73.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Krueng Teunong. Korban diketahui bernama Cut Bungsu binti Muhammad, 85, seorang ibu rumah tangga yang tinggal seorang diri di desa tersebut.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi, S.H., M.H mengatakan, pelaku diduga merampas perhiasan emas milik korban dengan cara kekerasan.
“Korban merupakan lansia. Pelaku diduga merampas emas milik korban dengan cara paksa,” kata Iptu Julian Zairi.
Usai menerima laporan polisi Nomor LP/B/03/II/2026/SPKT/Polsek Jaya tertanggal 3 Februari 2026, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Haris Permadi kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar lima mayam emas yang diduga hasil kejahatan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Hulwa)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































