Jakarta, CNBC Indonesia — Akademisi Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril memberikan masukan melalui pandangannya terkait aspek hukum terhadap peran kepolisian sebagai penyidik kasus jasa keuangan.
Oce menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sementara itu, lembaga lain yang memiliki kewenangan penyidikan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diposisikan sebagai lembaga penunjang (auxiliary agencies) yang tetap harus berkoordinasi dengan Polri.
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menyatakan Pasal 49 ayat (5) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai inkonstitusional bersyarat.
Norma yang sebelumnya menyebutkan bahwa kewenangan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK, dikoreksi oleh MK dengan menghapus frasa 'hanya'. Perubahan dari kata 'hanya dapat' menjadi 'dapat' mengubah makna secara signifikan.
"Ini normanya sama soal kewenangan penyidikan yang tidak hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK tetapi juga oleh penyidik Polri," ujarnya dalam RDPU Panja RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (PPSK) di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai, putusan ini harus menjadi pedoman dalam pembahasan perubahan UU P2SK. Sebab, norma serupa terkait kewenangan penyidikan tidak hanya terdapat dalam Pasal 49 ayat (5), tetapi juga tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral yang masuk dalam skema omnibus UU P2SK.
UU P2SK sendiri mencakup sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian. Di masing-masing undang-undang tersebut terdapat ketentuan mengenai kewenangan penyidikan.
Beberapa pasal yang terdampak, lanjutnya, antara lain, Pasal 49 ayat (1) terkait penyebutan penyidik kepolisian, Pasal 37D ayat (1) UU Perbankan, Pasal 67A ayat (1) UU Perbankan Syariah, Pasal 101 ayat (1) UU Pasar Modal, dan Pasal 72A ayat (10) UU Perasuransian.
Ia menekankan, dalam dua putusan penting, yakni Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023, Mahkamah secara konsisten menyampaikan pesan konstitusional terkait pembagian kewenangan penyidikan.
Ia menyebut bahwa MK mengakui bahwa kewenangan penyidikan tidak eksklusif berada pada Polri. Namun, sebagai penyidik utama seluruh tindak pidana berdasarkan KUHAP dan UU Polri, Polri memiliki fungsi sentral dalam sistem peradilan pidana.
Oleh karena itu, apabila lembaga lain memiliki kewenangan penyidikan, maka harus ada koordinasi dengan Polri dalam kerangka integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu).
"Pesan konstitusionalnya adalah bahwa memang kewenangan penyidikan itu tidak hanya ada di kepolisian tetapi karena kepolisian ini memiliki fungsi utama sebagai penyidik semua tindak pidana maka kalaupun lembaga lain punya kewenangan penyidikan maka yang digarasbawahi di dalam dua putusan MK itu adalah harus ada koordinasi," jelasnya.
Koordinasi tersebut, kata dia, berdasarkan penegasan MK, harus dilakukan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), selama proses penyidikan berlangsung, hingga penyidikan selesai dan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Di mana penyidik lembaga lain OJK misalnya itu harus berkoordinasi dengan penyidik polri dalam melakukan tindakan-tindakan hukum misalnya dimulainya penyidikan sampai penyidikan itu selesai dan berkasnya dilimpahkan ke JPU," tuturnya.
Ia menilai, penegasan ini penting untuk menjaga keselarasan sistem hukum pidana nasional dan mencegah fragmentasi kewenangan antar-lembaga penegak hukum.
"Jadi harus nampak norma-norma yang kemudian menjelaskan harus ada koordinasi antara penyidik OJK dengan penyidik kepolisian," tutupnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3
















































