RKAB Terbit! Produksi Batu Bara Bayan Ditambah, Bahlil Buka Suara

15 hours ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara atas terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources tbk (BYAN). Kementerian ESDM sejatinya menyetujui penambahan produksi batu bara melalui RKAB tiga anak usaha Bayan sebesar 15 juta ton - 20 juta ton.

Sebagaimana diketahui, konglomerat Samsudin Andi Arsyad atau yang lebih akrab disapa Haji Isam melalui PT Jhonlin Barata akan mengakuisisi sekitar 30% saham batu bara milik salah satu konglomerat terkaya Lo Tuck Kwong.

Bahlil menegaskan, bahwa persetujuan pengajuan RKAB Bayan tidak berkaitan dengan akuisisi perusahaan tersebut. "Enggak ada, itu kan berproses aja. Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses," terang Bahlil, Selasa (22/9/2026).

Ia menambahkan, bahwa pengajuan RKAB sudah dilakukan oleh Bayan sejak awal dan sedang berproses.

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi penerbitan revisi dokumen RKAB untuk tiga anak usaha Bayan Group tersebut sudah rampung.

"Total untuk tiga itu kayaknya. 15-an apa 20 (juta ton) ya? Ya, in between itu lah," ujar Tri.

Ia menegaskan bahwa proses persetujuan RKAB tersebut murni berjalan berdasarkan kriteria evaluasi teknis dan tidak berkaitan dengan isu transaksi pengalihan saham.

"Sebetulnya tidak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya. Saya enggak inilah," tegasnya.

Pemerintah mencatat bahwa tambahan volume produksi batu bara yang disetujui dalam revisi RKAB tersebut diperuntukkan bagi tiga anak usaha Bayan yang sebelumnya masih melengkapi persyaratan administrasi. Dari total permohonan yang diajukan, kisaran kuota tambahan yang diterbitkan berada di angka 15 juta sampai 20 juta ton.

"Kalau kalau saya detailnya enggak tahu, tapi beberapa persyaratan untuk untuk RKAB kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya, saya detailnya enggak tahu," imbuhnya.

Pihaknya juga angkat suara soal isu pemberian tambahan RKAB yang mengaitkan dengan masuknya pemegang saham baru di tubuh perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap aksi korporasi pergantian pemegang saham wajib mengantongi izin resmi dari Menteri ESDM sebelum dianggap sah secara hukum.

"Bukan. Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seijin Menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya baru kesepakatan awal ya silahkan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |