Dir Reserse Siber Poldasu Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti judi online, Kamis (26/3/2026). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek tiga kamar di apartement The Royal Condominium Jl. Palang Merah, Medan yang dijadikan markas judi online (judol). Dari lokasi tersebut diamankan 19 operator dan marketing serta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilanjutkan penyelidikan dan penggerebekan pada 16 Maret 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono menjelaskan itu pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026). Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan dan pejabat lainnya.
Disebutkannya, berdasarkan pengakuan para tersangka praktik judi online tersebut telah berjalan selama dua tahun. “Omset yang diperoleh selama dua tahun itu mencapai Rp7 miliar dengan estimasi pendapatan per hari Rp4 juta sampai Rp6 juta.
Dari 19 orang yang diamankan itu, 8 di antaranya wanita. Mereka diamankan dari kamar 705 dan kamar 601. Dari kamar 705 diamankan EL, RH alias RK, MIA, TR, NU, AA, LA dan RS, berikut bersama barang bukti 6 CPU, 8 monitor, 1 laptop, 36 HP dan kartu perdana berbagai provider.
“Delapan tersangka ini ada yang berperan sebagai marketing dan operator,” ujarnya.
Sedangkan dari kamar 601 diamankan 11 orang, yakni BH, AT, RD, MB, RA, DS, RA, BA, DL, LD dan MA alias J, berikut barang bukti 11 CPU, Wifi, laptop, 39 HP dan 11 KTP.
Berdasarkan penyidikan, diperoleh keterangan bahwa pimpinan (leader) judol tersebut berada di kamar berbeda, yakni kamar 1005. Petugas kemudian melakukan penggerebekan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Kombes Bayu Wicaksono menambahkan, dalam praktiknya para tersangka menarik pemain dengan mempromosikan judi online melalui media sosial, dan setiap pemain wajib deposito Rp1 per hari.
“Jika menang, pemain dapat menarik uang melalui akun atau rekening pribadi,” katanya menyebut pihak apartement mengaku tidak mengetahui lokasi tersebut dijadikan markas judi online.
Bayu Wicaksono juga mengatakan praktik judi online tersebut memiliki jaringan nasional dan internasional, dan salah satu tersangka pernah bekerja di Kamboja. “Mereka (para operator diberi target Rp1 juta per hari,” katanya.
Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan. Mereka akan dijerat Pasal 426 (bandar/penyedia) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (kategori 6), serta Pasal 427 (pemain) dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta (kategori 3), yang berlaku bagi judi konvensional maupun online.(id143)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































