Satpol PP Dan WH Halo….Halo….Di Aceh Utara

2 hours ago 1
Aceh

4 Februari 20264 Februari 2026

Satpol PP Dan WH Halo….Halo….Di Aceh Utara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, S.STP.,M.S.P.Waspada.id/Maimun Asnawi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

“Halo…halo….Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Diberitahukan kepada seluruh masyarakat pedagang untuk segera menghentikan aktifitas jual beli, karena sebentar lagi azan zuhur segera berkumandang. Dan marilah sama-sama kita semua melaksanakan shalat berjemaah.”

SAPAAN yang mengundang perhatian masyarakat yang disampaikan oleh personel Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Pol PP Aceh Utara lewat pengeras suara yang dipasang di mobil patroli terdengar cukup keras. Mobil itu bergerak lambat dan terus mengulang-ulang kalimat yang sama yaitu meminta masyarakat dan pedagang untuk menghentikan aktivitas jual beli sementara waktu.

Pemandangan itu Waspada.id lihat di pusat ibukota Aceh Utara, Lhoksukon, Selasa (3/2) jelang shalat zuhur. Mobil patroli itu berkeliling dengan cara merayap, sambil terus menyampaikan seruan ajakan melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Iskandar, S.STP.,M.S.P, ketika dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (4/2) pagi, membenarkan, kalau pihaknya saat ini sedang menjalankan Instruksi Gubernur Aceh, Nomor 1 tahun 2025. Diantaranya, sesuai dengan Ingub tersebut, Pol PP dan WH Aceh Utara, melakukan patroli di beberapa kecamatan yaitu untuk menghentikan berbagai aktivitas pada saat azan berkumandang.

“Seruan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat terutama untuk kalangan pedagang dan ASN di lingkungan pemerintahan. Bagi pedagang diminta untuk meninggalkan kegiatan jual beli, dan bagi ASN untuk berhenti bekerja sementara waktu untuk melaksanakan shalat berjemaah,” kata Iskandar kepada Waspada.id.

Menjawab Waspada.id, Iskandar kembeli menjelaskan, instruksi gubernur ini telah mulai diberlakukan sejak tahun 2025, namun sempat terhenti pelaksanaannya karena Aceh dilanda banjir bandang pada November 2025. Saat ini diperkuat kembali dan sudah berjalan efektif di Aceh Utara pada awal tahun 2026.

“Saat ini kegiatan patroli untuk menyampaikan seruan tersebut baru kita jalankan di beberapa kecamatan. Pola kegiatan yaitu kita turunkan personel Pol PP dan WH untuk berpatroli guna mengajak masyarakat untuk melaksanakan shalat berjemaah di areal seputaran masjid.”

Iskandar mengatakan, kegiatan patroli menyampaikan seruan dan ajakan untuk menghentikan berbagai kegiatan pada saat azan berkumandang akan dilaksanakan seretak di 27 kecamatan untuk setiap hari. Untuk menjalankan kegiatan ini, Iskandar membentuk tiga tim yaitu tim untuk Aceh Utara bagian timur, tengah dan barat. Setiap tim memiliki 10 personel.

“Di tiga posko kita memiliki 100-an personel. Dalam menjalankan Ingub ini kita tidak melibatkan pihak lain. Setiap tim menjelang azan berpatroli menghalo-halo menyampaikan seruan.”

Kata Iskandar, kegiatan ini dijalankan pihaknya di Aceh Utara, semata-mata untuk menjalankan Intruksi Gubernur Aceh, supaya masyarakat patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh orang nomor satu di Provinsi Aceh ini. Diharapkan, lewat seruan ini masyarakat semakin menyadari bahwa menjalankan aktivitas berbagai usaha adalah kewajiban. Namun kewajiban nomor satu selaku umat muslim ada ibadah.

Ingub ini sengaja dikeluarkan dan dijalankan untuk penguatan dan meningkatkan penegakan Syariat Islam di Negeri Serambi Mekah. Tidak ada konsekuensi yang menakutkan dalam Ingub tersebut. Namun setelah serusn ini dilaksanakan dalam jangka waktu yang dianggap sudah maksimal dan masyarakat pedagang tidak mengindahkan seruan tersebut,maka izin usahanya akan divaluasi dan mungkin bisa dicabut.

Terakhir, kepada Waspada.id, Iskandar menyampaikan, Satpol PP dan WH merupakan perangkat yang bertugas untuk menegakkan peraturan daerah, keputusan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketenttraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Maimun Asnawi, S.Hi.,M.Kom.i

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |