Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah 'menggembok' sementara atau suspensi saham emiten waralaba minuman manis Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (TGUK), per sesi I perdagangan Selasa (20/5/2025). Hal dilakukan BEI sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TGUK.
Suspensi saham itu bertujuan untuk cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor. Gembok sementara ini dilakukan pada perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai, dan berlangsung sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Para pihak yang berkepentingan ," ujar BEI dalam pengumumannya, dikutip Selasa (20/5/2025).
Stockbit mencatat, saham TGUK melonjak 42,31% dalam sepekan terakhir, dan berada posisi 111 per saham pada penutupan perdagangan Senin kemarin. Sedangkan dalam sebulan, TGUK tercatat meroket 88,14%.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BEI Minta Kejelasan Isu Merger GOTO & Grab
Next Article Video: IHSG Menghijau Jelang Penutupan Perdagangan Saham Tahun 2024