Segini Kerugian Negara Akibat Kasus Pelanggaran Ekspor Turunan CPO

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, bersama Satgassus Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Diketahui, barang diberitahukan sebagai Fatty Matter - kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk Lartas ekspor.

Namun, hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor," papar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Adapun, sebanyak 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 milliar.

Djaka menuturkan data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB Rp2,08 triliun.

"Berdasarkan analisis DJP, ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (underinvoicing)," kata Djaka.

Sepanjang 2025, dia mengungkapkan terdapat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB Rp2,08 triliun.

Saat ini, tengah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan 3 afiliasinya PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.

Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan dibidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang Rp63,5 milliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton dengan nilai Rp14,1 milliar di Pelabuhan Belawan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuturkan pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai modus dalam upaya penghindaran pajak yang tentunya kerap terjadi.

"Saat ini, terjadi pada komoditas jenis fatty matter yang tidak dikenakan pemungutan ekspor, bea keluar dan bukan larangan dan batasan ekspor," papar Listyo.

Menurutnya, celah ini yang digunakan untuk selundupan yang menyebabkan kerugian negara. "Kami akan lakukan pendalaman ke perusahaan lain dan proses hukum hingga pengembalian," katanya.

Ada sekitar 3 perusahaan lainnya yang akan diperiksa lebih lanjut. Pasalnya, Kapolri yakin ada indikasi kasus yang sama.

"Kita yakin ini ada juga indikasi yang mirip dan sama kita lakukan pendalaman kita selamatkan potensi kerugian negara akibat penghindaran pajak," paparnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pakai Kapal Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal!

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |