Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan email khusus bagi para wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan kewajiban kepada negara.
Email resmi itu sebagai pengingat bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera membayarkan utang-utang nya secara daring melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax.
"Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan Wajib Pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala," dikutip dari pengumuman di website pajak.go.id, Senin (10/11/2025).
Bagi para Wajib Pajak penerima email pengingat tersebut harus melakukan Akses Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Lalu, cek tagihan pajak pada menu "Pembayaran", dan melakukan pembayaran dengan milih "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".
Setelah itu pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang, dan isikan nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (Jumlah yang harus dibayar).
Selanjutnya, pilih menu "Buat Kode Billing", dan lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-Commerce dengan menu MPN-G2.
Bila para Wajib Pajak tidak atau belum bisa mengakses Coretax DJP, dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP dengan datang ke KPP Terdekat, Live Chat di situs www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Akun media sosial X @kring_pajak, atau Email ke [email protected].
Untuk mengantisipasi penipuan mengatasnamakan DJP di tengah momen pengiriman email tagihan tunggakan ini, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh layanan tidak dipungut biaya, dan email resmi dikirim oleh DJP hanya dengan domain pajak.go.id.
Selain itu, DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi.
Jika ragu mengenai email yang diterima, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Email pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
DJP: 200 Penunggak Pajak Sudah Komitmen Bayar Rp 60 Triliun

2 hours ago
3

















































