Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Kredit Indonesia, Simak Penjelasan BI!

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa individu maupun pelaku usaha dapat menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel, baik untuk layanan konvensional maupun syariah.

Masyarakat dapat mengajukan KKI dengan cara mendaftar kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) penerbit KKI. Adapun proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan aktivasi KKI mengikuti prosedur serta kebijakan masing-masing PJP penerbit.

Pada implementasi tahap awal, terdapat tujuh PJP first mover penerbit KKI, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega serta 1 (satu) PJP next mover yaitu BSI yang dapat menerbitkan KKI.

KKI merupakan bagian dari APMK yang telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, persyaratan calon pengguna antara lain:

a. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin; dan

b. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin

c. Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban,

d. Serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.

PJP dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai dengan proses penilaian kredit yang berlaku pada masing-masing PJP.

Plafon kredit dan batas kepemilikan KKI Segmen Ritel mengikuti ketentuan terkait kartu kredit yang berlaku serta penilaian kredit yang berlaku pada masing -masing PJP .

Mekanisme transaksi menggunakan KKI dengan cara pengguna kartu kredit memilih fitur QRIS baik QRIS MPM, QRIS CPM dan QRIS TAP pada aplikasi pembayaran, lalu memilih KKI sebagai sumber dana selanjutnya melakukan transaksi QRIS seperti biasa.

Transaksi QRIS dapat dilakukan dengan memindai QR code di merchant offline , menampilkan QRIS CPM, maupun mendekatkan ponsel pada terminal pembayaran QRIS TAP .

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti mengatakan bahwa KKI sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan terintergrasi dengan infrastruktur pembayaran nasional.

"Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas usaha untuk penopang konsumsi masyarakat," ungkap dia dalam Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Jakarta, Senin (17/8/2026).

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |