Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN, ( Waspada.id); Anda pernah ke Sungai Lobang (Sunglo)? Kini masuk ke objek wisata yang berada di Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini tidak lagi gratis. Pemerintah kabupaten memungut retribusi Rp2.000 per orang sejak 21 Maret 2026, dengan alasan Perda Kab. Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal ini retribusi dikutip sebagai jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi/pariwisata.
“Padahal pengelolaannya kami lakukan sendiri dengan dukungan investor, sedangkan pemerintah daerah tidak berkontribusi melakukan pengembangan apapun, tapi tiba-tiba mau ambil keuntungan,” kata Mahyar Syahdikjan Batubara, pihak keluarga pemilik lahan Sunglo, yang mengelola objek wisata itu, Kamis (26/3/2026). Selama ini memang keluarga Mahyar yang mengelola Sunglo sebagai objek wisata karena lahannya berada dalam kepemilikan keluarganya.

Tapi kemudian datang pihak Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Simalungun membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), lalu memanfaatkannya untuk memungut retribusi kepada pengunjung tanpa melibatkan pihak keluarga Mahyar sebagai pemilik lahan di area Sunglo.
Sungai Lobang atau sering disebut Sunglo oleh masyarakat sekitar merupakan objek wisata pemandian di tengah perkampungan Desa Kerasaan I. Sungai ini unik, karena memiliki kualitas air sangat bening dan berwarna biru mirip air laut. Bentuknya merupakan kolam besar dimana airnya bersumber dari mata air yang sangat jernih. Persis di tengah kolam ini terdapat lobang sangat besar dengan kedalaman diperkirakan mencapai 50 meter, yang terus menyemburkan air jernih dan sejuk dari dasarnya. Saking jernihnya, PDAM Tirta Lihou Simalungun pun menjadikan Sunglo sebagai sumber air bersih untuk didistribusikan ke masyarakat dengan menghamparkan pipa besi besar di sepanjang dasar sungai itu.

Kabarnya, lobang ini terbentuk sekitar tahun 1980 lalu akibat letusan dari bawah tanah. Sejak itu banyak orang dari berbagai daerah berkunjung untuk mandi kesini sehingga Sunglo menjadi objek wisata, tanpa dipungut biaya masuk alias cuma-cuma.
Namun, kata Mahyar, mulai Lebaran pada 21 Maret 2026, setiap pengunjung dikenakan retribusi masuk Rp2.000. “Kami tentu protes dan mempertanyakan hal ini, mengingat selama ini pengelolaan Sunglo kami lakukan sendiri dengan dukungan investor yang telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk pengembangannya. Adapun pemerintah daerah belum membantu apapun untuk mengembangkan objek wisata ini, tapi tiba-tiba memungut retribusi,” ungkapnya.
Mahyar juga mengemukakan kekecewaannya, karena sewaktu dilaporkan ada pengunjung mengalami kecelakaan, dimana kakinya terluka kena pipa PDAM Tirta Lihou yang keropos di dasar Sunglo, pihak pemerintah daerah lewat Dinas Pariwisata Simalungun cuma menginstruksikan supaya daerah itu disterilkan/diamankan untuk menghindari kecelakaan berulang terhadap pengunjung. “Mereka seharusnya turunlah, melakukan koordinasi lapangan supaya Sunglo menjadi objek wisata yang aman bagi pengunjung, jangan hanya mengutip retribusi saja,” jelas Mahyar.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada Frangky Fernandus Purba selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Simalungun melalui pesan WhatsApp sejak Kamis pagi (26/3/2026), tetapi sampai sore hari tidak juga mendapatkan respon. Padahal konfirmasi diperlukan untuk keseimbangan berita sekaligus guna mengetahui program pengembangan Sunglo sebagai objek wisata, termasuk pengembangan fasilitas dan infrastrukturnya untuk keamanan dan kenyamanan pengunjung.(id12)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































