Tujuh Pemuda Agara Diduga Miliki Sabu Diamankan 

16 hours ago 4
Aceh

Tujuh Pemuda Agara Diduga Miliki Sabu Diamankan 

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUTACANE (Waspada): Sebanyak tujuh orang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, Yulhendri SH, melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, Rabu (7/5) membenarkan adanya tujuh pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tujuh Pemuda Agara Diduga Miliki Sabu Diamankan 

IKLAN

Dikatakan, tujuh pemuda yang diamankan pada Senin (5/5),
berinisial MA, G, F, M, UA, dan R. Enam diantaranya merupakan warga Lawe Hijo Metuah, sedangkan satu lainnya berasal dari Desa Lawe Hijo.

Sebelum ditangkap,  anggota Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Lawe hijo Metuah Kecamatan Bambel sedang melakukan transaksi narkoba yaitu narkotika jenis sabu.

Sehingga, petugas mendatangi dan menggerebek rumah tersebut dan didapati tujuh orang yang diduga pelaku, kemudian petugas langsung mengamankan terhadap tujuh orang yang diduga pelaku.

Petugas pun langsung menyisir atau menggeledah di area sekitar rumah tersebut guna mencari barang bukti dan didapati dua paket sabu yang dibungkus plastik klip di dalam dompet kecil di bawah kasur dan petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut. 

Kemudian petugas mengamankan ketujuh orang pria dan barang bukti tersebut ke Polres Aceh Tenggara lalu menyerahkannya ke Penyidik Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa
satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 1,52 gram.

Selanjutnya, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 0,18 gram, satu unit handphone merek Vivo warna biru muda.

Selain itu juga ikut diamankan, satu unit handphone merek Vivo warna silver, satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu unit handphone merek Vivo warna biru tua, satu unit handphone merek Samsung warna biru.

Kemudian, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu  unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit handphone tanpa merek warna hitam, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, uang tunai pecahan Rp100.000,- sebanyak Rp2.661.000, jelasnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |