Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Bakal Bikin Rupiah Lebih Kredibel

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia mengungkapkan deretan keutungan redenominasi bagi Indonesia. Mulai dari efisiensi transaksi, hingga memperkuat kredibilitas rupiah.

Redenominasi Rupiah itu sendiri adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11/2025).

Ramdan Denny juga memastikan, implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029," ucap Ramdan Denny.

Sebagaimana diketahui, proses redenominasi kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target selesainya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi pada 2026-2027.

Rencan itu telah ia tetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).

Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.

Dalam PMK itu, Purbaya juga mengungkapkan urgensi atau keharusan RUU Redenominasi dituntaskan, meski kebijakan redenominasi telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam.

Setidaknya ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi, pertama ialah efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.


(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Rupiah Kebanyakan Nol, Ubah Rp1.000 Jadi Rp 1 Banyak Untungnya Bagi RI

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |