Kepala UPTD Rumah Potong Hewan Banda Aceh Heriansyah, SP, SH, M.Si. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pangan Pertanian Kelautan Dan Perikanan Kota Banda Aceh akan memberikan dukungan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka Percepatan Proses Sertifikasi Produk Halal bagi pelaku usaha yang ada di Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan Dan Perikanan (DP2KP) Banda Aceh Iskandar, S.Sos, M.Si melalui Kepala UPTD Rumah Potong Hewan Banda Aceh Heriansyah, SP, SH, M.Si ketika ditemui wartawan di Media Centre UPTD RPH Banda Aceh, Rabu siang tanggal 22 Oktober 2025, dan siaran persnya diterima di Medan, Jumat (24/10).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Kolaborasi yang kami gagas ini merupakan sebagai bentuk keberpihakan Pemko Banda Aceh kepada pelaku usaha khususnya usaha makanan yang berbahan asal hewani seperti warung makan, pedagang bakso, pedagang kue dan lainnya untuk kita berikan pendampingan,” ungkap Heriansyah yang akrab disapa Gus Heri.
Hal itu dimaksudkan agar produk usaha merek dapat memperoleh Sertifikasi Produk Halal yang dikeluarkan oleh lembaga resmi, yaitu BPJPH sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Heriansyah juga menyebutkan dukungan ini merupakan bagian dari mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran.
“Masyarakat Banda Aceh wajib tahu, per tanggal 18 Oktober 2026 semua produk makanan dan minuman Wajib bersertifikat halal, baik untuk pengusaha besar, menengah, kecil, maupun mikro yang beredar dan yang diperjualbelikan dalam wilayah Hukum Indonesia,” sebut Heriansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Heriansyah juga menyampaikan beberapa regulasi terkait yang mengatur tentang Sistem Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
“Secara konstitusi per tanggal 18 Oktober 2026 untuk produk makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal dilarang edar. Kami UPTD RPH hanya fokus kepada pelaku usaha yang berbahan asal hewani serta pendampingan terhadap pelaku usaha penjual ayam agar usaha mereka bisa memperoleh sertifikat halal,” tegas Kepala UPTD RPH Banda Aceh, ini.
“Sebagai RPH yang sudah bersertifikasi halal dari BPJPH kita akan mainkan peran strategis ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM Banda Aceh. Dalam waktu dekat, kita akan matangkan peran ini dengan Bapak Deputi Pengawasan dan Pembinaan BPJPH Pusat serta menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” tutup Gus Heri dengan mantap. (id06/rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































