
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang wanita berambut pirang, AKH, 34, ditangkap Polisi saat bawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Jalan Commodor Yos Sudarso, Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kota Padangsidimpuan.
“Diamankan karena memiliki tiga plastik klip transfaran berisi 0,76 gram sabu-sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kamis (1/5/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Jalan Com. Yos Sudarso Kampung Jawa. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pemantauan di lokasi.
Selasa (29/4/2025) sekira pukul 20:30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang wanita berambut pirang yang berjalan kaki di Jalan Com. Yos Sudarso. Kemudian coba mendekati dan menanyainya, namun ibu muda tersebut bertingkah sedikit nyeleneh.
Wanita rambut pirang itupun digeledah. Dari tangannya ditemukan balutan tisu berisi tiga plastik klip transfaran. Setelah diteliti, ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya sekitar 0,76 gram.
Kepada Polisi, wanita ini mengaku sabu-sabu itu miliknya dan diperoleh dari U. Namun ia mengaku tidak kenal betul dengan pria tersebut, apalagi alamat tempat tinggalnya. Akhirnya AKH dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Satres Narkoba,” terang Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.