Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MADINA (Waspada.id) : Masyarakat di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal (Natal, Muara Batang Gadis, Batahan, dan Sinunukan) kian resah terhadap sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang hingga akhir 2025 belum menunaikan kewajiban menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun plasma masyarakat.
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, mengatakan kebijakan 20 persen dari HGU merupakan kewajiban perusahaan untuk memberdayakan masyarakat sekitar melalui sistem kemitraan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Perusahaan perkebunan wajib menyerahkan minimal 20 persen dari total lahan HGU kepada masyarakat sebagai kebun plasma. Ini bagian dari reforma agraria dan upaya meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya, Senin (27/10), usai menerima aspirasi masyarakat Pantai Barat di ruang kerjanya.
Menurut Erwin, perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin HGU. Ia menilai pemerintah sebelumnya terlalu mudah menerbitkan izin perkebunan tanpa melibatkan masyarakat setempat.
“Akibatnya, muncul konflik ketika warga menuntut hak atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka,” katanya.
Salah seorang tokoh masyarakat Natal, Husni Iskandar Dinata, mencontohkan kasus PT Gruti Lestari Pratama yang memiliki HGU seluas lebih dari 3.700 hektare, namun hingga kini belum merealisasikan plasma untuk masyarakat.
“Amanat undang-undang jelas, 20 persen lahan HGU harus diserahkan kepada masyarakat. Tapi kenyataannya belum terlaksana,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Erwin memastikan DPRD Madina akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan melakukan investigasi lapangan bersama pemerintah daerah.
“Jika hasil temuan di lapangan tidak sesuai dengan kewajiban perusahaan, kami akan rekomendasikan pemerintah untuk memberi surat peringatan. Bila tetap diabaikan, aktivitas perusahaan bisa ditutup sementara sampai persoalan diselesaikan,” tegas Ketua DPC Gerindra Madina itu.
Selain warga Natal, kelompok Aliansi Masyarakat Tabuyung juga menyampaikan tuntutan serupa terhadap PT Dinamika Inti Sentosa.
Mereka menyerahkan data dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut agar hak plasma masyarakat segera terealisasi.(id100
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































