Warisan Krisis 1998, Utang BLBI Akhirnya Beres di Era Prabowo!

12 hours ago 11

Elvan Widyatama,  CNBC Indonesia

22 September 2026 16:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) yang berawal dari krisis keuangan 1997-1998 akhirnya lunas. Pembayaran terakhir surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis tersebut dilakukan pada Agustus 2026 atau hampir tiga dekade setelah perbankan Indonesia diguncang krisis.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penyelesaian itu berkaitan dengan surplus BI sekitar Rp55 triliun yang diketahui setelah audit laporan keuangan tahun 2025. Sesuai ketentuan, surplus tersebut diserahkan kepada kas negara. Namun, penggunaannya juga telah diatur untuk membayar kewajiban surat utang pemerintah yang lahir dari penanganan krisis.

"Memang kalau Bank Indonesia memiliki surplus, mereka memberikan ke kas negara," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (18/9/2026).

Surplus itu kemudian digunakan untuk membayar sisa kewajiban pemerintah kepada BI. Dengan pembayaran pada Agustus lalu, Suahasil menyatakan surat utang dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 telah tuntas.

"Ini adalah suatu prestasi kita," ujarnya.

Pemerintah dahulu menerbitkan obligasi sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis tersebut. Surat utangnya terdiri dari beberapa jenis, sehingga kewajiban yang lunas pada Agustus 2026 hanya bagian terakhir dari rangkaian pembayaran yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Lantas, obligasi apa saja yang diterbitkan pemerintah, dan mengapa pelunasannya membutuhkan waktu begitu lama?

Sejarah BLBI

Cerita utang ini bermula ketika krisis keuangan menghantam Tanah Air pada 1997-1998.

Nilai tukar rupiah dibuat hancur tak berdaya melawan kekuatan greenback. Ditambah lagi kepercayaan terhadap perbankan menurun tajam, dan banyak nasabah menarik simpanannya. Pada gilirannya, sejumlah bank pun kesulitan menyediakan uang untuk memenuhi penarikan tersebut.

Bank Indonesia kemudian memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank-bank yang kesulitan tetap dapat menjalankan kewajibannya. Dana yang disalurkan saat itu mencapai sekitar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

Namun, menyelamatkan perbankan tidak berhenti pada pemberian dana BLBI.

Pemerintah juga menjalankan program penjaminan dan memperkuat modal bank yang terdampak krisis. Berbagai langkah itu membutuhkan biaya besar, yang kemudian ditanggung pemerintah melalui penerbitan surat utang.

Sementara itu, dana yang telah dikeluarkan untuk bank-bank tersebut tetap harus dipulihkan. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dibentuk pada 1998, menangani aset dan kewajiban bank bermasalah.

Sejak itu, pemerintah harus membayar utang kepada BI untuk dana yang digunakan menangani krisis.

Di sisi lain, negara juga menagih uang yang masih menjadi kewajiban bank dan debitur penerima bantuan. Utang yang baru dinyatakan lunas adalah kewajiban pemerintah kepada BI, bukan seluruh tagihan kepada bank dan debitur tersebut.

Rincian Utang Pemerintah dalam BLBI

Untuk membiayai penanganan krisis 1997-1998, pemerintah menerbitkan obligasi senilai total Rp640,93 triliun. Sebagian besar, yakni Rp422,63 triliun, berupa obligasi rekapitalisasi untuk memperkuat modal bank-bank yang terpukul krisis. Pembayaran terakhir obligasi rekap dilakukan pada 25 Juli 2020.

Sisanya sebesar Rp218,3 triliun merupakan obligasi BLBI dan penjaminan. Obligasi ini berkaitan dengan dana yang telah dikeluarkan BI serta program pemerintah untuk menjamin kewajiban perbankan.

Jadi, Rp640,93 triliun bukan nilai satu surat utang yang seluruhnya dipegang BI.

Di dalamnya ada obligasi rekap untuk perbankan dan surat utang pemerintah kepada BI. Salah satu surat utang kepada BI itulah yang bernama SRBI-01.

Perjalanan SRBI-01 hingga Lunas

Pada 1998 dan 1999, pemerintah menerbitkan sejumlah surat utang kepada BI. Dua di antaranya, SU-001/MK/1998 dan SU-003/MK/1999, berkaitan dengan penyelesaian dana BLBI.

Pemerintah dan BI kemudian menyepakati penyelesaian BLBI pada 1 Agustus 2003. Berdasarkan kesepakatan tersebut dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, pemerintah mengganti SU-001 dan SU-003 dengan obligasi baru bernama SRBI-01/MK/2003.

SRBI-01 diterbitkan pada 7 Agustus 2003 dengan nilai pokok awal Rp144,54 triliun. Ini merupakan bagian dari obligasi BLBI dan penjaminan senilai Rp218,3 triliun, bukan tambahan utang di luar jumlah tersebut.

Saat diterbitkan, SRBI-01 dikenakan bunga 0,1% per tahun dari sisa pokok utang. Bunganya dibayar setiap enam bulan, pada Februari dan Agustus. Jika dihitung dari pokok awal, bunga untuk satu tahun penuh mencapai sekitar Rp144,54 miliar. Jumlah itu akan mengecil seiring berkurangnya sisa pokok.

Semula, pokok SRBI-01 dijadwalkan jatuh tempo pada 2033.

Merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia 2012, pelunasan pokok SRBI-01 semula dapat menggunakan surplus BI yang menjadi bagian pemerintah. Pembayaran itu dilakukan apabila rasio modal BI terhadap kewajiban moneternya melampaui 10%.

Jika rasio tersebut belum melewati 10%, surplus BI tidak digunakan untuk mencicil pokok SRBI-01. Dalam kesepakatan awal, pemerintah juga harus menutup kekurangan modal BI apabila rasionya turun di bawah 3%.

Aturan itu berubah pada 31 Juli 2012. Pemerintah dan BI menghapus kewajiban untuk menutup kekurangan modal berdasarkan batas rasio 3%. Keduanya juga mengubah pembayaran pokok SRBI-01 dari sekaligus menjadi cicilan, yang dapat dibayar tunai atau menggunakan surplus BI bagian pemerintah. Jatuh tempo akhirnya diperpanjang hingga 1 Agustus 2043.

Pelunasan ternyata selesai lebih cepat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pembayaran terakhir obligasi BLBI dan penjaminan dilakukan pada 24 Agustus 2026.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(evw/evw)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |