70 Juta Warga RI Dilarang Pakai Medsos, Banyak yang Masih Bandel

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan larangan bagi anak di bawah umur 16 tahun untuk mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang kemudian dipertegas melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan beberapa saat lalu bahwa langkah ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk algoritma ruang digital.

Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang masuk dalam kelompok usia 16 tahun ke bawah. Artinya, per 28 Maret, sebanyak 70 juta warga RI tersebut dipastikan kehilangan hak akses atau dilarang menggunakan platform media sosial secara legal.

Kendati demikian, implementasi aturan ini ternyata mengalami tantangan dalam praktik lapangan. Hal ini diungkap Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, melalui keterangan resmi di situs Komdigi pada awal pekan ini.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ungkap Nezar.

Praktik manipulasi data ini menjadi tantangan berat bagi penegakan regulasi. Pasalnya, mekanisme verifikasi gerbang masuk (gatekeeping) sepenuhnya berada di bawah kendali sistem masing-masing platform digital.

Dorong Penguatan Teknologi, Tetap Jaga Data Pribadi

Menyikapi celah tersebut, Komdigi menegaskan telah meminta seluruh pengelola platform digital global untuk segera memperkuat teknologi identifikasi dan verifikasi usia mereka. Kendati mendesak platform untuk mengetatkan sistem, pemerintah juga mewanti-wanti agar langkah tersebut tidak mengorbankan keamanan data sensitif para pengguna.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelas Nezar.

Hingga saat ini, sejumlah platform besar dilaporkan mulai merespons dengan menerapkan sistem algoritma yang jauh lebih agresif. Teknologi ini dirancang untuk mendeteksi serta mengenali pola aktivitas pengguna yang dicurigai sebagai anak di bawah umur, termasuk melacak jenis konten yang mereka akses.

Nezar menambahkan, intervensi sistemik tersebut perlahan mulai membuahkan hasil, di mana sejumlah akun anak yang terbukti memalsukan identitas kini bertahap mulai diblokir dan tidak dapat lagi mengakses layanan.

Kunci Utama Ada di Tangan Orang Tua

Di luar aspek kecanggihan teknologi dan ketatnya sanksi regulasi, Komdigi menekankan bahwa benteng pertahanan paling krusial siber anak sejatinya berada di lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan fitur akun pendamping (parental guidance) serta keterlibatan aktif orang tua untuk memantau jejak digital anak secara berkala.

"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," pungkasnya.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |