Ketua DPP ALMISBUN Pusat Irmansyah. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Ketua Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) Pusat Irmansyah membawa kasus tanah warga Namo Bintang Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang ke Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta.
“Kasus tanah warga Desa Namo Bintang, Deliserdang dimasukkan Badan Petanahan Nasional dalam Penetapan Hak Hak Guna Bangunan ( HGB) yang dimohonkan PT. Nusa Dua Propertindo ( PT. NDP) sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini sampai tahun 2025.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Akibatnya, warga merasa keberatan sehingga mengadukan masalah ini ke ALMISBUN,” ujar Ketua ALMISBUN Pusat Irmansyah didampingi Ketua DPW ALMISBUN Sumut Indra Mingka kepada waspada.id, Selasa (11/11) di Medan.
Dijelaskan Irmansyah, kasus tanah tersebut diketahui saat Tim Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) memetakan lapangan dan memflooting melalui perpetaan BPN RI pada 19 Juni 2025 lalu.
Lahan warga itu dimasukkan dalam Penetapan Hak HGB yang diduga kondisi saat ini masih tahap Pendaftaran Tanah. Tiba-tiba, tanah warga seluas 41,13 Ha masuk dalam proses HGB PT NDP seluas 1.981.341 M² pada titik koordinat Lat 3.488588⁰Long 98.623912 Desa Namo Bintang Kec. Pancurbatu Kab. Deliserdang.
“Dollah Boru Ginting dan lawan-kawan yang mengetahui kejadian ini merasa keberatan tanah mereka masuk dalam proses HGB PT.NDP, namun tak dapat berbuat banyak sehingga warga mengadu masalah ini ke ALMISBUN Pusat yang berkantor di One Pacipic Place Lt.15 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Kp.12190 Indonesia Hp / Wa 082129602844,” terang Irmansyah.
Berdasarkan pengaduan warga ini, ALMISBUN Pusat, tambah Irmansyah, merasa heran melihat kinerja BPN Sumut sehingga membawa kasus tanah ini ke Menteri Agraria ATR/BPN RI.
Sementara itu, Ketua DPW ALMISBUN Sumut Indra Mingka menambahkan, warga mempunyai Warkah Tanah yang cukup jelas asal muasalnya dan cukup jelas bukti-bukti kepemilikan secara fisik dan yuridis.
“Selain memiliki warkah tanah dan bukti-bukti kepemilikan secara fisik, ada juga kesaksian para orang-orang sekitar mengetahui keberadaan tanah warga Dollah Boru Ginting dan kawan-kawannya,” ungkap Indra Mingka.
Oleh sebab itu, Indra Mingka berharap Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid melalui Inspektorat Jendral ( Itjen ) BPN RI agar melakukan pengawasan / pengendalian untuk membatalkan proses penetapan HGB PT. NDP dan mengeluarkan tanah warga Dollah Boru Ginting dan Kawan-kawan seluas 41,13 Ha.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































