Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menetapkan perubahan atas aturan mengenai ekosistem perdagnagan digital dan daya saing produk lokal. Dengan menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini juga akan menyasar pola atau mekanisme bisnis terkait jasa niaga menggunakan ojek online alias ojol atau ride-hailing. Juga, menyoroti izin usaha, termasuk agen perjalanan online (OTA).
"Peraturan ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/6/2026).
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini fokus lima aspek utama. Yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital," ujarnya.
Dia menjabarkan sejumlah aturan utama dalam Permendag tersebut, di antaranya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.
Juga, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Aturan Baru Bisnis Jasa Niaga Pakai Ojol & OTA
Selain itu, ditambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE).
"Pertama, Ride-Hailing. Model bisnis ini didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama. Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing," kata Budi.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya" terangnya.
Model bisnis kedua adalah Online Travel Agent (OTA).
"Model bisnis ini merupakan sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan," jelas Budi.
Alasan penambahan ini, sambungnya sebagai respons atas dinamisnya perkembangan lanskap perdagangan digital.
"Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," ucapnya.
Di sisi lain, dia menegaskan, kewajiban memiliki izin usaha bagi pedagang melalui platform perlu demi ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat.
"Pengaturan tersebut juga mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen. Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," tegas Budi.
Masa Transisi
Menurut Budi, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Akan ada masa adaptasi yang memadai.
Dia berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan.
"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," kata Budi.
(dce/dce)
Addsource on Google

2 hours ago
3
















































