DJP Blokir 76 Rekening Penunggak Pajak di Jaktim, Isi Saldonya Rp71 M

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggencarkan upaya penagihan tunggakan pajak para wajib pajak yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya seperti yang dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur.

Selama periode 23 Februari-17 April 2026, Kanwil DJP Jakarta Timur mengambil tindakan pemblokiran rekening serentak terhadap para penunggak pajak. Aksi penagihan aktif ini mengamankan 76 rekening yang terafiliasi dengan 53 Wajib Pajak (WP) dan 95 Penanggung Pajak, dengan total nilai saldo tunggakan pajak yang dikejar mencapai Rp71 miliar.

Dalam prosesnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur dikerahkan untuk melacak dan memblokir aset keuangan para penunggak pajak. Langkah ini melibatkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dengan 29 bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Kanwil DJP Jakarta Timur menegaskan tindakan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah serta-merta, melainkan bagian dari prosedur penagihan aktif lanjutan. Sebelum sampai pada tahap pemblokiran, otoritas pajak telah menempuh serangkaian langkah persuasif dan administratif, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.

"Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang," dikutip dari keterangan tertulis Kanwil DJP Jaktim, Jumat (5/6/2026).

Langkah pemblokiran rekening ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Ditjen Pajak menganggap tindakan ini krusial untuk memberikan rasa keadilan (fairness) bagi mayoritas Wajib Pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela (voluntary compliance). Lebih jauh, ketegasan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif.

Apabila setelah dilakukannya pemblokiran Wajib Pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, prosedur penegakan hukum akan terus eskalasi. Kanwil DJP Jakarta Timur berwenang untuk menindaklanjutinya dengan tindakan penyitaan aset rekening.

Saldo pada rekening yang telah disita tersebut selanjutnya dapat dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai bentuk pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.

Meski demikian, sistem perpajakan tetap memberikan ruang penyelesaian. Sesuai ketentuan yang berlaku, status blokir rekening dapat dicabut seketika apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan.

Pencabutan juga dapat dilakukan jika Wajib Pajak menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak, atau apabila permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak telah diajukan dan disetujui secara resmi oleh KPP.

DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya di wilayah kerja Jakarta Timur, yang masih memiliki tunggakan pajak agar tidak menunggu hingga terjadinya tindakan penagihan aktif. Wajib Pajak diminta segera berkoordinasi secara proaktif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Penyelesaian kewajiban secara kooperatif akan menghindarkan Wajib Pajak dari berbagai tindakan hukum lanjutan, mulai dari pemblokiran, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan (gijzeling), hingga pelelangan aset.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |