Banyak Diprotes Publik, OJK Panggil Manajemen Rupiah Cepat

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Memanggil dan meminta klarifikasi dari PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) buntut keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi pinjaman daringnya (Pindar).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menegaskan, pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).

Untuk itu, OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut. OJK juga telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.

"Meminta Rupiah Cepat untuk; melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya kepada OJK; melakukan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan," ungkap Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu, (21/5/2025).

OJK mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, serta menjaga kerahasiaan kata sandi (password) dan one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran, melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kronologi Kasus Rupiah Cepat

Sebelumnya, ramai di media sosial beberapa orang yang mengadu pihaknya dihubungi oleh tim Rupiah Cepat untuk membayar tagihan. Padahal, ia mengaku tidak pernah meminjam dana di aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.

Salah satu akun di X bernama @helocarl menceritakan kronologinya mendapat tagihan tersebut. Awalnya ada yang menghubunginya mengaku dari manajemen Rupiah Cepat untuk segera mentransfer balik dana yang masuk ke rekeningnya karena ada sistem error.

Ketika diperiksa, rekening penerimanya mencurigakan. Sadar datanya dipakai untuk pinjaman Pindar tanpa izin, ia pun mengadu ke Rupiah Cepat.

"Lalu gua langsung hari itu juga email ke RUPIAH CEPAT dan melampirkan semua bukti penipuan yang gua alami. Mereka bales emailnya seperti ini : JADI GUA DISURUH BAYAR CICILAN DARI PINJAMAN YANG GUA GAK PINJEM," kata dia dikutip dari akun X.

Melalui akun resminya, manajemen RupiahCepat buka suara. Pihaknya mengaku telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari salah satu pengguna RupiahCepat yang sempat beredar di media sosial.

"Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan internal. Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat," sebagaimana disampaikan di pernyataan resminya.

Namun, pihak Rupiah Cepat tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional bagi semua pihak. Pihaknya memastikan, setiap langkah dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.

Rupiah Cepat mengimbau seluruh pengguna Rupiah Cepat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespon pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat di luar jalur komunikasi resmi.

Selain itu, manajemen mengimbau agar pengguna tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidak perlu melakukan transfer dana ke pihak mana pun selain rekening resmi Rupiah Cepat.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?

Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |