MEDAN (Waspada.id): Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan kehutanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, Rabu (1/4/2026).
Dalam keterangan yang diterimadi Medan, Sabtu (4/4) disebutkan, rapat tersebut membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat dari berbagai daerah, termasuk laporan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan terkait aktivitas perusahaan di wilayah Kepulauan Batu, Sumatera Utara.
Dalam forum itu, Penrad mengungkapkan bahwa izin usaha PT GRUTI dan PT TN telah dicabut. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, PT TN diduga masih beroperasi, sementara PT GRUTI sudah tidak lagi melakukan aktivitas.
“Saya sudah turun langsung ke lokasi. PT GRUTI memang tidak beroperasi lagi, tetapi PT TN masih berjalan. Bahkan tim yang hendak melakukan pengecekan tidak diizinkan masuk,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mengabaikan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan pemerintah.
Penrad meminta agar RDPU menghasilkan rekomendasi tegas, termasuk mendorong DPD RI mengirimkan surat resmi kepada perusahaan, khususnya PT TN, agar segera menghentikan seluruh aktivitasnya.
“Kalau SK sudah keluar dan mereka tetap beroperasi, itu artinya tidak menghargai negara, kementerian, bahkan presiden. Ini harus diberikan peringatan keras,” tegasnya.
Selain itu, Penrad juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang menolak kerusakan ekologis di wilayah tersebut. Ia menyebut, meskipun izin perusahaan telah dicabut, masih terdapat laporan hukum terhadap warga, termasuk seorang anggota DPRD yang sedang menjalankan tugasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
Penrad turut mengkritik langkah aparat kepolisian di Nias Selatan yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti laporan perusahaan. Ia bahkan mempertanyakan pemahaman hukum aparat terkait hak imunitas anggota dewan.
“Kapolres seharusnya memahami undang-undang. Tidak bisa sembarangan menetapkan masyarakat dan aktivis sebagai tersangka, apalagi yang dilaporkan adalah anggota DPRD yang memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Kapolres Nias Selatan dalam RDPU tanpa keterangan. Karena itu, Penrad mendorong agar DPD RI merekomendasikan kepada Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres tersebut.
Di sisi lain, Penrad mengungkap dampak ekologis serius akibat aktivitas perusahaan di pulau-pulau kecil Kepulauan Batu. Ia menyebut terjadi kerusakan hutan dan sumber air yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Pulau itu kecil, sumber air sangat terbatas. Air tanah saja sulit didapat karena asin. Kalau hutan dirambah, sumber kehidupan masyarakat ikut hancur,” katanya.
Ia meyakini pencabutan izin oleh pemerintah merupakan hasil evaluasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada upaya membuka kembali izin perusahaan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Penrad juga menyoroti minimnya pelayanan publik di Kepulauan Batu meski perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun. Ia menyebut kondisi listrik yang belum tersedia serta fasilitas pendidikan yang memprihatinkan.
“Sudah puluhan tahun mereka beroperasi, tetapi masyarakat tetap tertinggal. Listrik tidak ada, sekolah rusak. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus Ketua Umum AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, turut menyampaikan kritik keras terhadap aktivitas PT GRUTI dan PT TN.
Amoni menegaskan, selama 39 tahun beroperasi di Kepulauan Batu, kedua perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia menilai aktivitas perusahaan justru memicu kerusakan lingkungan, tidak terealisasinya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga terganggunya habitat satwa yang berujung pada munculnya korban jiwa akibat serangan buaya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan keputusan pemerintah terkait pencabutan izin operasional kedua perusahaan melalui SK Nomor 89 dan 92 Tahun 2026.
Dalam RDPU tersebut, Amoni menyampaikan sejumlah tuntutan masyarakat, di antaranya mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan, mendesak implementasi nyata pencabutan izin, serta meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran dana reboisasi, pajak, dan ganti rugi.
Selain itu, ia juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas korban akibat serangan buaya, perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis lingkungan, serta pemanfaatan kayu sitaan untuk pembangunan fasilitas budaya seperti rumah adat.
Resmi Dicabut
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, menegaskan bahwa izin kedua perusahaan telah resmi dicabut melalui SK Nomor 89 Tahun 2026 seluas 126.550 hektare dan SK Nomor 92 Tahun 2026 seluas 3.845 hektare.
Ia menjelaskan, dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa kedua perusahaan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas operasional kehutanan, serta seluruh aset tidak bergerak di dalam kawasan menjadi milik negara.
Selain itu, Gubernur Sumatera Utara ditugaskan untuk melakukan perlindungan hutan, mengawasi aset di wilayah eks perizinan, serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sebagai penutup, Penrad menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk memastikan perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat di wilayah Kepulauan Batu, Nias Selatan.(id144)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































