Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, dan Wakil Bupati, Jafar Syahbuddin Ritonga. (Waspada.id/Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan memberlakukan kebijakan nasional untuk efisiensi anggaran berupa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap hari Jum’at.
ASN hanya bekerja masuk kantor dari Senin sampai Kamis. Namun meski berada di rumah pada setiap hari Jum’at, setiap ASN tetap siap siaga bekerja seperti sedang di kantor. Artinya, sistim absensi tetap diberlakukan.
“WFH ini bukan berarti libur kerja. ASN tetap bekerja melakukan tugas pelayanan birokrasi. Hanya saja dikerjakan dari rumah dan tanpa harus di kantor. Sama seperti WFH di masa-pandemi Covid-19 kemarin,” kata Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, Jumat (3/4/2026).
Kebijakan WFH ini tidak berllaku bagi ASN yang bekerja di unit pelayanan teknis seperti rumah sakit dan sekolah. ASN tetap melaksanakan tugas-tugasnya di kantor atau work from office (WFO).
Tujuan penerapan WFH ini antara lain efisiensi keuangan negara, seperti penghematan penggunaan kendaraan dinas dan sebagainya. “Pemkab Tapsel menjalankan kebijakan ini karena dianggap sebuah pilihan bijaksana,” ujar Bupati Tapsel lewat telefon dari Medan.
Indonesia sendiri telah memiliki pengalaman dalam menerapkan kebijakan WFH saat pandemi Corona Virus (COVID)-19 melanda beberapa tahun lalu. Saat itu, Gus Irawan masih menjabat sebagai anggota DPR-RI.
“Waktu itu ada dilakukan pembatasan-pembatasan. Dan hal ini justru menjadi akselerasi atau percepatan penerapan digitalisasi,” tuturnya.
Gus mengatakan, sejak saat itu digitalisasi mengalami perkembangan pesat.. “Seperti pembayaran non-tunai, uang dapat menjadi sarana penyebaran virus. Setelah COVID-19 selesai, sistem pembayaran non-tunai berlanjut sampai sekarang,” katanya.
Kemudian di tengah gejolak situasi global khususnya yang terjadi di bidang geopolitik dan geoekonomi, penerapan WFH tersebut menjadi pilihan bijaksana dalam rangka efisiensi anggaran dan penggunaan energi.
“Kondisi global di bidang geopolitik dan geoekonomi memang mengharuskan kita untuk efisiensi di sektor energi. Itu tentu saja menghemat devisa,” lanjutnya.
Disisi lain, kebijakan WFH memberikan multiplier effect (efek pengganda) positif lainnya. Seperti berkurangnya kepadatan lalu lintas yang berimplikasi terhadap pengurangan gas emisi yang ditimbulkan dari asap kendaraan.
Meski demikian, Bupato Tapsel tetap mengingatkan agar penerapan WFH tiap Jumat tersebut jangan sampai terjadi pengurangan jam kerja bagi ASN, Atau jangan sampai melemahkan layanan publik.

“Jangan karena WFH, mobilitas malah bertambah dengan jalan kemana-mana. Keliru itu. Saya akan siapkan skeman yang mengatur agar pelaksanaan WFH berjalan normal seperti biasa dan indikator pelayanan publik tidak boleh turun,” tegasnya.
Bupati Gus Irawan memastikan jika Pemkab Tapsel akan mengikuti kebijakan tersebut, termasuk juga memastikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu karena adanya kebijakan WFH tiap Jumat ini.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital Pemda dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).
Kemudian urusan kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik yang bersentuhan dengan masyarakat.
“Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ungkap Mendagri.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. (Id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































