Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Di atas kertas appraisal BRI Lubuk Pakam, kepercayaan nasabah dihargai murah oleh catatan tinta palsu bank pelopor itu.
ADA yang lebih mematikan dari gagal bayar: salah objek. Bukan karena nasabah tak beritikad baik, tapi tangan-tangan yang seharusnya mengamankan justru menulis ulang fakta dengan tinta palsu demi cuan. Kasus BRI Lubuk Pakam bukan hanya kelalaian administratif—ini persekongkolan mafia lelang dengan oknum perbankan.
Armaini, pemegang SHM 84 yang rumahnya salah objek eksekusi—pihak BRI Lubuk Pakam salah tunjuk objek lelang—melapor ke Poldasu pada 2022. Polisi menyebut terjadi pidana perbankan (UU 10/1998) dengan kerugian Rp2,5 miliar. Ironis: Armaini bukan nasabah, apalagi debitur BRI.
Dari sepadan dinding ruko Armaini, Dedy Chandra—anak pemilik SHM 59 dan debitur BRI—melapor ke Poldasu Februari 2022. Ia membuka kotak Pandora: catatan palsu laporan appraisal (evaluasi nilai wajar aset) yang berkelindan dengan eksekusi salah objek lelang.
Bayangkan: aset Dedy sejatinya Rp1,2 miliar (appraisal independen Poldasu), tapi dicatat Rp900 juta (appraisal internal BRI) di risalah lelang. Pembunuhan hak kepemilikan yang dirancang rapi di meja kerja bank pelat merah—yang 47% sahamnya beredar di BEI. “Tetangga kami, suami pemenang lelang, pernah menawar ruko SHM 84 seharga Rp2 miliar. Mereka sepadan dinding. Tapi setelah ke BRI, ceritanya berubah,” ujar Dedy Candra.
Dan yang bikin lebih geregetan, kasus ini mengendap di Poldasu seperti ikan busuk di dasar kolam. Dua tahun lebih berlalu, keadilan tampaknya masih antre di koridor institusi yang seharusnya jadi benteng terakhir rakyat. Dedy menduga terjadi pemufakatan jahat antara oknum di Polda, oknum di bank BRI dan pemenang lelang.
Ini bukan pertama kalinya sistem appraisal bank jadi senjata penipuan. Di India, valuer bank SBI menaikkan nilai properti dari 2 crore (Rp3,6 miliar) jadi 6 crore (Rp10,8 miliar) untuk memuluskan kredit fiktif—bank dirampok kolaborasi internal sendiri. Di New York, 95% laporan lelang pakai metode yang merugikan pemilik rumah; satu keluarga di Nassau County kehilangan 80.000 karena manipulasi bunga. Di Utah, negara bagian di AS, bank beli properti lelang245.000 padahal appraisal 30 hari sebelumnya 275.000—lalu menuntut kekurangan31.000 dari debitur terpuruk.
Yang membuat kasus Lubuk Pakam lebih menyeramkan: BRI terkesan menghindar. Seolah salah objek musibah alam, bukan ulah dua pejabat cabang yang menunjuk objek lelang. Padahal, di balik setiap lembar appraisal ada tiga lapis pertahanan—valuer, verifikasi internal, otorisasi cabang—yang tiga-tiganya gagal.
Bank Indonesia (PBI 18/16/2016) menegaskan nilai agunan minimal 125% dari kredit. Tapi aturan tanpa pengawasan adalah surat cinta tanpa pengirim. Ketika valuer jadi “budak” target, kehancuran finansial jadi produk yang dihasilkan.
Kasus ini mengendap di Poldasu bukan karena kompleksitas hukum, tapi kemalasan institusional. Bukti sudah di meja: catatan palsu, objek salah, kerugian nyata. Apa yang ditunggu? Izin dari langit?
Ini bukan soal Armaini dan Dedy seorang. Ini preseden. Jika bank bisa salah objek tanpa konsekuensi, setiap agunan di Indonesia jadi taruhan. Rumah Anda bisa jadi milik orang lain besok, hanya karena typo “strategis” di sistem perbankan.
BRI perlu ingat: bank adalah bisnis kepercayaan. Satu kasus yang dibiarkan busuk serupa satu juta calon nasabah yang berpikir ulang. Gen Z tak lagi melihat bank sebagai institusi keramat—mereka lihat data, respons, akuntabilitas. Jika tak tuntas, BRI bukan cuma kehilangan nasabah, tapi narasi: dari “bank pelopor” jadi “bank lepas tangan”.
Pelajaran untuk nasabah jangan percaya buta kepada bank BRI jika Anda kreditur di sana. Tuntut transparansi appraisal. Dokumentasikan setiap aset. Catatan palsu tak mengenal bendera institusi.
Pesan untuk BRI: Jangan biarkan jejak catatan palsu mengering di arsip Poldasu. Ambil alih. Tuntaskan. Sebelum kepercayaan hilang tak bisa di-appraisal lagi seperti ruko Armaini yang “babak belur” gara-gara ulah internal Anda.
Realitas kekinian BRI memang pelopor kuantitas—cabang, kredit, profit. Tapi kasus Lubuk Pakam menunjukkan kegagalan kualitas tata kelola. Ini memalukan. Ini menakutkan. Apakah Anda, nasabah, bersabar jadi antrean korban berikutnya?
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































