SEKJEN DPP PBB, Dr. Ali Amran Tanjung (kanan). (Waspada.id/Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Musyawarah Dewan Partai Partai Bulan Bintang (MDP PBB) telah menodai perjuangan dan semangat partai. Pasalnya, MDP di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026 telah menjadi drama ‘Perebutan Kekuasaan’ mengguncang internal Partai PBB.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Dr. Ali Amran Tanjung bahkan dengan tegas mengatakan MDP itu tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Melalui rilisnya diterima Waspada.id, Sabtu (4/4), langkah sosok Yuri Kemal Fadlullah, putra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra yang mengkudeta kursi Ketua Umum PBB lewat sebuah forum itu, kini masih terus dipersoalkan legalitasnya hingga perlawanan keras di internal PBB.
“MDP digelar oleh dua Ketua DPW sehingga tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai,” tegas Ali Amran, pastikan jika kewenangan menyelenggarakan MDP adalah DPP.
Masalah utamanya, penyelenggara MDP bukan DPP, sehingga prosesnya ilegal. “Menggulingkan Gugum Ridho Putra dari kursi Ketua Umum oleh dua Ketua DPW PBB melalui Forum MDP tidak sah,” kata Ali Amran, pastikan sampai saat ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI PBB di Bali.
Keabsahan MDP menurut Ali, jika DPP yang menyelenggarakan, bukan yang lain, sebagaimana amanah AD/ART hasil Muktamar.
Fakta MDP digelar dua Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Abdul Bari Al Katiri dari DPW PBB DKI Jakarta dan Kasbiransyah dari DPW PBB Bangka Belitung menurut Ali, telah melanggar AD/ART yang seharusnya dihormati semua unsur Pengrus PBB pada setiap tingkat dan tempat.
Ali juga memastikan, posisi Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI PBB di Bali belum tergantikan oleh siapapun dan semua unsur PBB, baik di tingkat pimpinan pusat, wilayah maupun daerah, serta anggota PBB di seluruh tanah air solid mempertahankan dan menghormati hasil muktamar tersebut.
Ditegaskan Ali, aturan sudah jelas dan tidak boleh dilanggar, sebagaimana diatur pada Pasal 35 ART PBB hasil Muktamar VI di Bali yang mengatur secara gamblang tata cara dalam penyelenggaraan MDP.
Diuraikan, pada ayat (1): MDP adalah forum tertinggi di bawah Muktamar.
Ayat (2): MDP diikuti oleh DPP, Badan Otonom tingkat Nasional dan Dewan Pimpinan Wilayah. Ayat (3): MDP hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Ayat (4): MDP berwenang memilih Penjabat Ketua Umum hanya sebagai pengganti Ketua Umum yang berhalangan tetap.
“Poin terakhir menjadi kunci, Gugum Ridho Putra, Ketua Umum definitif hasil Muktamar VI tidak sedang berhalangan tetap untuk memimpin partai, sehingga alasan menggelar dan hasil MDP menjadi gugur dari sisi hukum partai,” jelas Ali Amran.
Di sisi lain, Ali yang merupakan orang nomor dua di pucuk Pimpinan DPP PBB mengingatkan semua jajaran PBB mentaati aturan partai dan menjaga kredibilitas. AD/ART amanah muktamar dan benteng kepastian hukum organisasi.
Pentingnya sikap ini, disebut agar bisa dipercaya dan didukung penuh semua anggota, konstituen dan masyarakat pemilih.
Selain itu, Ali juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan membuat PBB lebih akuntabel dan transparan, sehingga anggota dan publik dapat memantau kinerja pimpinan di semua tingkatan karena tidak bersifat rahasia tetapi transparan dalam segala hal.
Ali memastikan jika konflik pasca ‘MDP’ telah menambah panjang daftar pergolakan internal partai-partai kecil jelang konsolidasi politik nasional.
Kata Ali pertanyaan krusial saat ini, apakah keabsahan kepemimpinan Yuri Kemal harus akan diuji di meja hukum atau diselesaikan lewat lobi internal, semua unsur pimpinan PBB, terlebih penyelenggara MDP harus berfikir jernih.
“Jangan nodai Partai PBB melalui polesan MDP yang justru memicu konflik,” pesan moral Ali. (***)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































