DPRD dan Pemkab Sergai Sepakati Pengesahan Perda Sampah

1 hour ago 2
Sumut

12 November 202512 November 2025

DPRD dan Pemkab Sergai Sepakati Pengesahan Perda Sampah Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan menerima dokumen pengesahan Perda Pengelolaan Sampah dari Ketua Gabungan Fraksi M. Akbar Dev dalam rapat paripurna, Selasa (11/11/2025). Waspada.id/Bambang

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SERGAI (Waspada.id): DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sergai, Selasa (11/11/2025) sore.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Banmus dan gabungan fraksi DPRD sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola lingkungan berkelanjutan di daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, Muhammad Yunus Purba, dihadiri Ketua DPRD Togar Situmorang, para wakil ketua, anggota dewan, Sekda, kepala OPD, camat, dan unsur Forkopimda.

Ketua Gabungan Fraksi M. Akbar Dev dari Fraksi PPP menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi isu strategis yang memerlukan regulasi komprehensif dan selaras dengan UU No. 18 Tahun 2008 serta PP No. 81 Tahun 2012.

“Edukasi dan partisipasi masyarakat perlu diperkuat melalui kampanye sadar lingkungan, bank sampah, serta pilah sampah dari rumah. Penegakan hukum harus proporsional dan berorientasi pembinaan,” jelas Akbar Dev.

Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan menyerahkan okumen pengesahan Perda Pengelolaan Sampah kepada pimpinan DPRD Sergai Togar Situmorang pada rapat paripurna, Selasa (11/11/2025). Waspada.id/Bambang

Ia berharap, gabungan fraksi merekomendasikan pemerintah daerah segera menindaklanjuti Perda dengan penyusunan Peraturan Bupati serta menyiapkan anggaran untuk lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), armada angkut sampah, dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) guna mendukung penerapan Reduce, Reuse, Recycle (3R).

Selain itu, kolaborasi dengan sektor swasta, BUMDes, dan kelompok masyarakat berbasis ekonomi sirkular dinilai penting untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur.

Sementara, Wakil Bupati Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan, menyampaikan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan Perda tersebut.

“Mulai hari ini, Ranperda pengelolaan sampah resmi menjadi Perda. Kami berkomitmen memperkuat pengurangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sampah secara terpadu melibatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Dengan pengesahan Perda ini, Pemkab dan DPRD Sergai berharap pengelolaan sampah di daerah semakin efektif, partisipatif, dan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan bersih, sehat, serta meningkatkan daya tarik investasi daerah, tutup Adlin. (id31/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |