Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id): Di tengah berkurangnya Transfer Keuangan Daerah ( TKD) ke Kab. Batubara, Pemkab Batubara ajukan ranperda penataan SOTK, namun ditolak DPRD.
Ketua DPRD Batubara Muhammad Syafii kepada Waspada.id Selasa (11/11) menjelaskan, pengajuan perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola ( SOTK) Pemerintahan yakni Perda nomor 7 tahun 2016 oleh eksekutif dilakukan pada Juli lalu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Penataan empat Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) itu adalah Dinas Lingkungan Hidup terpisah dari Perkim, Dispora terpisah dari Pariwisata dan Ekonomi kreatif, Dinas Kesehatan terpisah dari Perempuan dan Anak, Dinas Pertanian terpisah dari Ketahanan Pangan.
” Sebagai ketua begitu menerima pengajuan perubahan perda ini , saya disposisikan ke Bapemperda untuk dikaji lebih awal sebelum nota disampaikan,” kata Syafii.
Menurutnya dampak dari perubahan SOTK itu mengikat dari postur belanja pegawai yang mana di Pemkab Batubara sudah mencapai angka 33 % dari APBD. Sudah melampaui dari aturan yang ditetapkan oleh mandatoris bending yang memaksimalkan belanja pegawai itu 30 persen.
Maka perlu dipertimbangkan untuk merevisi perda karena DPRD tidak mau menambah postur belanja pegawai.
” Jika ini dilakukan maka kita tidak mempedomani inpres No 1 tahun 2025, kemudian SE Mendagri Nomor 900/833, juga Permenkeu 24 tahun 2024 tentang Mandatoris Bending,” terang Syafii.
Dijelaskannya dalam Mandatoris Bending itu mengatur agar seluruh pemerintah daerah memaksimalkan belanja pegawai sampai batas waktu tahun 2027 harus bisa paling tinggi 30%.
Berdasarkan pertimbangan itulah maka DPRD mempertimbangkan usulan pemekaran OPD ini. Kemudian kita juga mengalami pengurangan TKD dengan total nilai R233 milyar, sebelumnya total TKD 1 trilyun lebih, 2026 setelah dipotong Rp 233 milyar, jadi tinggal 800 milyar lebih.
Yang mana Trasfer Ke Daerah ( TKD) itu itu merupakan pemotongan DAU sedang belanja Pegawai itu dari DAU, jadi permohonan itu masih di Bapemperda, dalam waktu dekat akan dikembalikan ke eksekutif.
Karena usulan revisi itu non propemperda tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Karena dia diusulkan ditahun berjalan.
“Kita meminta kepada eksekutif terkait masalah SOTK bilamana dari hasil kajian analisa keuangan dan kemampuan daerah dimungkinkan untuk menampung pemekaran OPD itu melalui SOTK, kita berharap eksekutif mengusulkan kembali pada propemperda tahun 2026,” sebutnya.
” Usulan itu kita tolak bila ingin dilanjutkan supaya diusulkan pada propemperda tahun 2026 dan perlu mengkaji kembali agar sesuai dengan peraturan serta mempertimbangkan keuangan daerah,” terang Syafii.(id.43)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































