Dua Dirjen Mundur dan Kasus Rp 1 T di KemenPU, Gimana Kelanjutannya?

2 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mundur dari jabatannya belum lama ini, menyusul adanya indikasi kerugian negara yang terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua pejabat itu adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya.

Merespons hal ini,  Indonesia Audit Watch (IAW) pun mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti LHP BPK terkait dugaan kerugian negara Rp1 triliun di Kementerian PU itu.

IAW menyebut, angka temuan awal BPK yang disebut mencapai Rp3 triliun dan kini menyusut menjadi Rp1 triliun tersebut, dinilai harus segera dieksekusi ke ranah hukum pidana korupsi, untuk memperkuat jalur administratif internal Kementerian PU.

Di sisi lain, IAW mempertanyakan sikap  penegak hukum yang disebut terkesan pasif menunggu, padahal LHP BPK sudah dibagikan ke instansi pemerintah hingga DPR. Menurut IAW, Kejaksaan atau KPK seharusnya bisa langsung melakukan intercept terhadap data LHP BPK tersebut, tanpa harus menunggu aduan formal.

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus menegaskan, LHP BPK yang mencatat adanya 'kerugian negara' secara otomatis merupakan bukti permulaan yang sah bagi aparat untuk bergerak.

"Temuan itu, dalam konteks hukum, adalah bukti permulaan. Nah, bukti permulaan ini harus didorong ke ranah hukum," kata pendiri IAW ini, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026). 

Dijelaskan, temuan awal mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp3 triliun. Namun, setelah adanya proses tindak lanjut atau rekomendasi administratif, taksasi kerugian negara yang ditimbulkan menyusut jadi Rp1 triliun.

"Nominal Rp 1 triliun bukanlah uang kecil yang bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum. Korupsi Rp100 juta saja orang sudah harus masuk penjara. Kok ini Rp1 triliun, aparatnya tidak masuk-masuk?" tukasnya. 

"Jika aparat penegak hukum terus diam dan membiarkan Kementerian PU menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp1 triliun ini secara internal, maka hukum di Indonesia bisa dianggap mandul. Berpotensi melahirkan delik baru berupa penyimpangan kewenangan (abuse of power)," tegas Iskandar.

Penjelasan Menteri PU

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sendiri telah buka suara dan menjelaskan pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal tersebut  merupakan bagian dari upaya "bersih-bersih" yang sedang dilakukan di kementeriannya. Dikatakan, hal itu berkaitan dengan temuan pelanggaran berat yang sedang diperiksa internal kementerian, adanya temuan dalam LHP BPK berupa kerugian negara senilai Rp1 triliun.

Menurut Dody, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak cukup lama. Namun pada tahap awal pemeriksaan, keduanya memilih mengundurkan diri dari jabatan.

"Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam," kata Dody saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, keputusan mundur diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden.

"Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden," ujarnya.

Ia menegaskan , laporan mengenai kasus tersebut sudah lebih dulu disampaikan kepada Prabowo Subianto sebelum kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.

"Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan," tuturnya.

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |