Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), dalam pengakuannya mengungkapkan dalam sidang perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) memberikan sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Dinas PUPR.
Hal ini diungkapkannya dalam fakta sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Mariam merinci antara lain Rp7,27 miliar kepada mantan Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) EYH, Rp1,27 miliar kepada mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan, AJ. Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara (Paluta), H, serta Rp1,5 miliar kepada I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan pernyataan inilah praktisi hukum, Armansah, SH, MH meminta dan berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), maupun dari KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Dari pernyataan bendahara PT DNG itu, kita ingin JPU untuk usut kebenaran itu. Jangan menjadi isu yang meresahkan dimasyarakat. Bahkan, siapa-siapa saja yang menerima aliran dana itu harus diusut tuntas,” jelas Pengamat hukum, Arman, SH, MH kepada wartawan, Rabu (29/10) ketika dihubungi dari Panyabungan.
Arman menilai Kejaksaan tidak perlu banyak bekerja lagi dengan adanya pengakuan dari mantan Bendahara PT. DNG tersebut.
Hal ini dikarenakan, Mariam telah merinci penerima-penerima aliran dana tersebut. Apalagi, aliran dana yang diterima oleh eks Kadis PUPR Madina, EYH tergolong paling besar dibandingkan dengan penerima aliran dana lainnya.
Kata dia, eks Kadis PUPR Madina misalnya, dalam pernyataan itu menerima Rp7,27 miliar. “Angka ini tergolong paling besar diantara nama-nama yang disebutkan Mariam. Kejaksaan dan KPK harus lacak aliran dana yang diterima kepada siapa saja diberikan. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Arman.
Karena itu lanjutnya, sebagai pengamat hukum, Arman berharap Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan suap proyek jalan di Madina dan Sumatera Utara umumnya. “Akibat dari dugaan korupsi dana suap ini, banyak masyarakat yang merasakan dampaknya,” katanya.
“Akibat korupsi dan dugaan suap ini banyak masyarakat yang akhirnya ikut merasakan dampaknya. Harapan masyarakat yang ingin merasakan jalan yang bagus jadi sirna,” ujar Direktur LBH Mutiara Keadilan, Armansah, SH, MH. (id.100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































