Harga Melonjak 214%, BEI Suspensi Saham MSIN

8 hours ago 2
Ekonomi

13 April 202613 April 2026

Harga Melonjak 214%, BEI Suspensi Saham MSIN Foto ilustrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) mulai sesi I perdagangan, Senin (13/4/2026), setelah mengalami lonjakan harga yang dinilai tidak wajar.

Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga saham MSIN yang sangat signifikan dalam waktu relatif singkat. Berdasarkan data Stockbit, saham tersebut tercatat melesat hingga 166% dalam sebulan terakhir, bahkan meroket 214,2% sejak awal tahun (year to date/ytd).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan bahwa kebijakan suspensi ini merupakan bagian dari upaya cooling down guna melindungi investor dari potensi risiko akibat volatilitas yang tinggi.

“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterbukaan informasi, dilansir investor.id, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengimbau para pelaku pasar untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, sebagai dasar dalam mengambil keputusan investasi yang rasional.

Ini bukan kali pertama saham MSIN disuspensi oleh BEI. Sebelumnya, perdagangan saham tersebut juga sempat dihentikan pada 27 Agustus 2024 akibat lonjakan harga yang tidak wajar, sebelum akhirnya kembali dibuka pada 30 Agustus 2024.

Dengan adanya suspensi ini, pelaku pasar diharapkan lebih waspada terhadap pergerakan saham yang mengalami kenaikan tajam dalam waktu singkat, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. (invid)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |