Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Hingga 28 Oktober 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup atsu mencabut izin enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR), satu diantaranya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Terbaru, OJK menutup BPR Nagajayaraya Sentrasentosa sebab permintaan pemegang sahamnya alias self liquidation. BPR ini berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pengumuman OJK, di kutip Rabu (29/10/2025).
Pekan lalu, OJK resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Pencabutan izin tersebut juga atas permintaan pemegang saham BPR tersebut.
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Artha Kramat.
“Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat,” tulis pengumuman OJK tersebut.
Satu bulan sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025.
Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas. Padahal perusahaan sudah diberi kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, pada 17 April 2025, OJK juga mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima yang berkedudukan di Medan, Sumatra Utara.
Langkah serupa kembali dilakukan pada 24 Juli 2025 terhadap BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur.
Pada 19 Agustus 2025, giliran BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang ditutup karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan maupun likuiditas.
Hingga Oktober 2025, sudah enam bank pembiayaan rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut OJK karena gagal melakukan penyehatan permodalan maupun likuiditas.
Berikut Daftar Bank Dicabut OJK
- PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPR Artha Kramat
- Nagajayaraya Sentrasentosa. (Id88)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































