Tiga tersangka begal di jalan arteri Kualanamu diamankan di Polda Sumut, Selasa (4/11). Waspada.id/ist
  Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Jalan arteri (jalan lintas) menuju Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang rawan pembegalan, sehingga masyarakat yang melintasi kawasan itu diimbau lebih berhati-hati.
Hasil pengungkapan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menolong korban yang mengendarai sepeda motor.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Modus tersebut diketahui dari tiga tersangka begal yang ditangkap polisi saat hendak beraksi di jalan arteri Kualanamu. Ketiganya, JFF, 27, warga Tanjungmorawa, MF, 19, dan MA, 47, warga Medan Denai.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan, Selasa (4/11) mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya menerima laporan aksi kejahatan terhadap korban berinisial IM di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 18,5, Desa Tanjung Baru, Kec. Tanjung Morawa pada 11 Oktober 2025.
“Berdasarkan laporannya, korban mengaku saat melintas di TKP dipepet pengendara motor sambil berkata ban kendaraanya oleng. Mendengar itu korban pun memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan,” kata Ricko.
Setelah korban memberhentikan kendaraannya, para pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan, dan saat bersamaan salah satu pelaku menendang korban, kemudian pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban.
Kasus itu dilaporkan korban ke Polresta Deliserdang, lalu ditindaklanjuti personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
“Beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mendapati dua pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan arteri Kualanamu. Lalu petugas melakukan penangkapan,” katanya.
Ricko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban IM, dan menjual kendaraannya kepada penadah kendaraan curian.
“Pengakuan tersangka sudah 32 kali beraksi di wilayah Deliserdang, di antaranya 12 kali di jalan arteri Kualanamu,” sebut Ricko mengatakan pihaknya kemudian mengamankan MA, perantara menjual kendaraan hasil tindak kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
Dari ketiga tersangka itu, petugas telah mengamankan barang bukti puluhan sepeda motor hasil tindak kejahatan.
“Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” katanya.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































