Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) secara resmi menyerahkan kajian strategis kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, di Jakarta, Kamis (5/2). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) secara resmi menyerahkan kajian strategis kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, di Jakarta, Kamis (5/2).
Kajian tersebut memuat penolakan tegas terhadap rencana peninjauan ulang pencabutan izin 28 perusahaan di Pulau Sumatera yang dinilai berpotensi memperparah krisis ekologis dan risiko bencana.
Dalam kajian itu, PP KAMMI mengaitkan kebijakan pencabutan izin dengan meningkatnya bencana hidrometeorologi skala besar di sejumlah wilayah Sumatera.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai lebih dari 1.180 orang. Selain itu, puluhan warga masih dinyatakan hilang dan ratusan ribu lainnya terdampak, dengan sebagian masih bertahan di pengungsian.
Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral–Lingkungan Hidup dan Kehutanan PP KAMMI, Nugra Ferdino, S.Sos, menegaskan bahwa bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerusakan lingkungan yang diperparah oleh lemahnya tata kelola perizinan.
“Banjir yang terus berulang dan longsor yang semakin dahsyat menunjukkan bahwa bentang alam Sumatera telah kehilangan daya dukung ekologisnya. Pencabutan izin 28 perusahaan harus dipertahankan sebagai bagian dari mitigasi bencana, bukan justru dikompromikan,” ujar Nugra.
PP KAMMI juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi pascabencana, termasuk masih banyaknya warga yang tinggal di pengungsian hingga berbulan-bulan setelah kejadian, kerusakan infrastruktur publik dan rumah warga, serta terganggunya sistem perekonomian lokal.
Kritik Peninjauan Ulang
Dalam kajian tersebut, KAMMI mengkritik wacana peninjauan ulang pencabutan izin yang dinilai berpotensi menimbulkan moral hazard dalam sistem perizinan. Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat memberi sinyal bahwa pencabutan izin dapat dinegosiasikan kembali, sehingga melemahkan komitmen reformasi perizinan nasional.
PP KAMMI mendesak Presiden RI untuk menolak rencana peninjauan ulang pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera dan mempertahankan kebijakan tersebut sebagai preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan serta perbaikan tata kelola sumber daya alam.
“Konsistensi kebijakan negara adalah kunci untuk melindungi rakyat dan lingkungan. Bencana tidak bisa dilihat semata sebagai kejadian alam, tetapi sebagai konsekuensi dari kegagalan tata kelola yang harus segera diperbaiki,” tutup Nugra. (id133)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































