Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

3 hours ago 4
Medan

12 November 202512 November 2025

Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang Kasubdit Perizinan Lembaga Zakat dan Wakaf H. Abd. Fatah, MM. kepada Kakanwil Kemenagsu yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Tim Zakat dan Wakaf Sari Putra, S.Ag, M. Kom I pada saat ToT (Trainer Of Trainer) Bimtek. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspad.id): Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara meraih penghargaan sebagai pengumpul Wakaf Uang Terbanyak Ketiga Se Indonesia dalam Gerakan Wakaf Uang sesuai Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 pada Talkshow Jejak Kebaikan Zakat dan Wakaf Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenag Sumatera Utara dalam menggerakkan potensi wakaf uang untuk kemasalahatan umat dan Pembangunan ekonomi keumatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kakanwil Kemenag Sumut menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh satuan kerja dan dukungan masyarakat Sumatera Utara.

Penghargaan ini diserahkan oleh Kasubdit Perizinan Lembaga Zakat dan Wakaf H. Abd. Fatah, MM. kepada Kakanwil Kemenagsu yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Tim Zakat dan Wakaf Sari Putra, S.Ag, M. Kom I pada saat ToT (Trainer Of Trainer) Bimtek Nasional Penerapan Pedoman Teknis Evaluasi Program Pendayagunaan Zakat di Jakarta pada Selasa (12/11).

Abd. Fatah menyampaikan bahwa zakat dan wakaf sebagai program unggulan Kementerian Agama pada Asta Protas Kementerian Agama dalam mengentaskan kemiskinan melalui Zakat Wakaf berdampak melalui peningkatan ekonomi umat (PEU).

Dari 34 Kanwil Kemenag Provinsi, Sumatera Utara bersama tiga Kanwil Kemenag Provinsi lainnya memperoleh penghargaan ini, yakni Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |