Kejari Nisel Tahan Bendahara Desa Hilimaenamolo Dugaan Korupsi DD Rp965 Juta

4 hours ago 3
Sumut

12 November 202512 November 2025

Kejari Nisel Tahan Bendahara Desa Hilimaenamolo Dugaan Korupsi DD Rp965 Juta Jaksa penyidik Kejari Nias Selatan melakukan penhanan terhadap Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo inisial YD terkait kasus dugaan korupsi ADD dan DD sebesar Rp965 juta, Selasa (11/11). Waspada.id/Budi Gowasa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan Tahun Angggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan kerugian negara senilai Rp.965 juta, Selasa (11/11) sore.

Sebelumnya, penyidik Kejari Nisel telah menetapkan Kepala Desa Maniamolo berinisial AD sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Kelas III Telukdalam pada kasus korupsi Dana Desa tersebut pada Selasa (2/9) yang lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kali ini, penyidik Kejari Nisel kembali menahan Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) Desa Hilimaniamolo berinisial YD setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa karena diduga kuat turut berperan dalam terjadinya penyelewengan sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp965 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N Purba, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH kepada Waspada.id, Selasa (11/11) menjelaskan tersangka YD merupakan Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo Tahun Angggaran 2020,2021dan 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print 08/12.30/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025 tanggal 2-Februari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan II) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-08.b/L2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 02 September 2025,” ujar Bill.

Bill menjelaskan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.965.349.541,84. Tersangka AD diduga melakukan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD mulai tahun anggaran  2020, 2021, dan 2022, ujar Bill.

Tersangka YD di tahan sesuai Sprint Penahanan No. PRINT-04/L.2.30/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka YD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sebelum YD ditahan, tim penyidik dari Pidsus Kejari Nisel melakukan pemeriksaan dan konfrontir dengan tersangka AD mantan Kades Hilimaenamolo yang telah duluan ditahan di Rutan Kelas III Telukdalam.

Untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut, tersangka YD ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Telukdalam. (id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |