Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman membeberkan nasib korban Meikarta yang menggunakan skema cicil atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Ir Fitrah Nur, M.Si mengatakan bahwa kementerian PKP terus mencoba menjalin komunikasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait SLIK OJK bagi konsumen yang melakukan pembelian dengan KPR.
"Kita sudah pernah sampaikan ke OJK soal hal itu (SLIK OJK bagi konsumen yang menjadi korban proyek mangkrak). Kalau ada bukan cuma Meikarta tapi pengembang lain kalau ada yang mangkrak, yang bandel bagaimana? Aku sudah sampaikan itu ke OJK Tapi belum ada jawaban," ucap Fitrah saat ditemui di Kementerian PKP, Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, para korban menyampaikan keluhan terhadap lamban dan ketidakjelasan pihak Meikarta dalam melakukan pengembalian dana kepada konsumen.
Nasib yang berat dialami oleh konsumen yang melakukan KPR karena harus terus membayar cicilan meskipun unitnya tidak dibangun. Pasalnya, jika tidak membayar cicilan akan berpengaruh terhadap skor dalam SLIK OJK.
"Saya sudah bayar tiap bulan. Karena kena BI Checking (sekarang SLIK OJK). Saya pernah nunggak sebentar tapi langsung di telpon oleh pihak bank," ujar Krisna saat audiensi di Kementerian PKP pada Senin (21/4/2025).
Krisna mengaku sempat mengajukan restrukturisasi karena sedang cuti hamil, namun tidak dikabulkan bank. Baru upaya kedua kali akhirnya dikabulkan oleh bank Nobu.
Menurut perhitungannya, ia sudah mengeluarkan uang hingga Rp680-an juta untuk mencicil satu unit apartemen dengan ukuran 70 meter persegi dengan tenor 10 tahun.
"Saya keluar 680 juta harga 480 juta tenor 10 tahun unit 70m2," ucapnya saat itu.
Meskipun sudah terus melakukan cicilan, tapi unit yang dijanjikan akan serah terima pada 2019 tak kunjung didapatkan. Hal ini membuat dirinya mengalami gangguan finansial, juga kesehatan fisik dan mental.
Ia mengatakan pihak bank, yakni Bank Nobu, saat ditanya soal Meikarta akan melempar ke customer service Meikarta. Saat ditanya memilih uang kembali atau unit baru, ia tegas mengatakan ingin refund.
"Saya mau balik uang karena saya tidak percaya Meikarta!"
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pun sudah memitigasi keluhan para pembeli unit apartemen Meikarta dan memulai tahapan pengembalian dana kepada korban Meikarta. Hingga saat ini sudah 13 pelaporan diselesaikan dengan nilai yang sudah dikembalikan ke konsumen oleh PT MSU dan dan unit di hand over ke konsumen sebesar Rp3,55 miliar.
(ras/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Rate Turun Saat Dunia Tak Pasti, Duit Investor Lari Ke Mana?
Next Article Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking