LBH Medan Soroti Penetapan Tersangka Aktivis Pembela Masjid Al-Ikhlas

2 hours ago 2
Medan

17 Februari 202617 Februari 2026

LBH Medan Soroti Penetapan Tersangka Aktivis Pembela Masjid Al-Ikhlas ilustrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penetapan Abdul Latif Balatif, SE, sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan. LBH menilai kasus ini berpotensi merupakan kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah wakaf dan mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Deli Serdang.

Polrestabes Medan diketahui saat ini menetapkan Abdul Latif Balatif, SE seorang aktivis kemanusiaan sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2026 atas dugaan Tindak Pidana melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama Dimuka umum atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Jo 466 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus bermula ketika Abdul Latif dan anggota MPTW bersama beberapa organisasi masyarakat Islam menolak upaya pengembang memindahkan Masjid Al-Ikhlas. Pada 2 Januari 2026, terjadi percakapan di grup WhatsApp antara Pelapor (AZ) dan Abdul Latif, yang berujung pada pertemuan malam itu.

Pertemuan berlangsung ramai karena anggota lain hadir, dan seorang pemuda yang tidak dikenal menanduk Pelapor. Bukti video dan saksi menegaskan Abdul Latif tidak melakukan pemukulan.

LBH Medan menegaskan bahwa kronologi, percakapan grup, dan bukti-bukti lain menunjukkan bahwa Abdul Latif tidak bersalah. Lembaga ini menduga kasus ini terkait dengan kasus pembakaran mobil milik advokat Indra Surya Nasution, SH, yang juga membela Masjid Al-Ikhlas. Hingga kini, otak pelaku pembakaran mobil tersebut belum tertangkap.

Adil Dan Transparan

LBH Medan meminta agar proses hukum terhadap Abdul Latif berjalan adil dan transparan, tanpa tekanan atau intervensi pihak manapun. Lembaga ini menekankan pentingnya menjaga hak-hak aktivis kemanusiaan dan pembela wakaf, agar mereka tidak menjadi sasaran kriminalisasi karena memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Perjuangan mempertahankan tanah wakaf adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. Menetapkan tersangka tanpa bukti yang jelas dan objektif dapat mencederai prinsip keadilan,” kata Irvan Saputra, SH., MH, perwakilan LBH Medan dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (17/2).

LBH Medan juga menyerukan kepada masyarakat agar tetap mendukung upaya perlindungan hak-hak wakaf dan kebebasan berekspresi bagi aktivis sosial. Menurut LBH, tekanan terhadap aktivis seperti Abdul Latif justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dengan adanya kasus ini, LBH Medan menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional. Lembaga ini berharap Kapolrestabes Medan segera menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif dan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pembakaran mobil Indra Surya Nasution, SH.

Sejauh ini, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut di atas. (id23/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |