Erisman SH, salah seorang tim Kuasa Hukum Pemkab Abdya, melawan HGU PT CA, terkait lahan yang disengketakan di kawasan Kecamatan Babah Rot, Rabu (29/10).Waspada.id/Syafrizal
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada.id): Gugatan PT Cemerlang Abadi (PT CA), terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi kandas di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Tergugat II, yakni Kepala Daerah Kabupaten Abdya, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 89/Pdt/2025/PT DKI, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Tim Kuasa Hukum Pemkab Abdya Erisman SH, Miswar SH dan Khairul Azmi SH Rabu pagi (29/10), menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak berwenang mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT CA. Dengan demikian, status hukum HGU PT CA kembali pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019,” ungkap Erisman, mewakili rekan-rekannya.
Erisman menambahkan, putusan tersebut menegaskan kembali luasan HGU PT CA di Kecamatan Babah Rot, Abdya yaitu seluas 2.002,22 hektare, dengan kewajiban kebun plasma 960 hektare dan TORA seluas 1.884,96 hektare, sebagaimana diatur dalam keputusan awal Kementerian ATR/BPN.
Menurut Erisman, kemenangan rakyat Abdya atas PT CA di MA ini, bukan kemenangan yang datang tiba-tiba. Namun melalui perjuangan dan proses hukum yang sangat panjang dan berliku. Dimulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga akhirnya kasasi.
“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi kemenangan masyarakat Abdya, yang sejak awal mendukung perjuangan, agar pengelolaan lahan kembali berjalan sesuai ketentuan. Semangat Pemkab sebelumnya yang tegas menolak perpanjangan HGU PT CA, juga menjadi bagian penting dari kemenangan ini,” katanya.
Erisman juga menyebutkan, meski PT CA disebut masih memiliki ruang hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun putusan kasasi ini bersifat inkracht (final dan mengikat). “Kami akan segera menyerahkan salinan putusan kepada otoritas daerah, agar segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Kemenangan ini adalah kemenangan hukum dan kemenangan rakyat Abdya,” tegas Erisman kembali.(id82)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































