Pria berinisial DP, 26, terduga bandar sabu.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial DP, 26, berhasil ditangkap di Jalan T. Amir Hamzah, Pasar 3 Tandem (Tugu Rambutan), Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (4/11) malam pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah Ipda Eddy Supratman menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Berbekal informasi itu, Ipda Eddy bersama timnya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat menyusuri area Tugu Rambutan, petugas melihat seorang pria duduk santai di atas sepeda motor. Namun ketika didekati, pria tersebut justru berusaha kabur.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi sepeda motornya tidak dapat dihidupkan,” ungkap salah satu anggota di lapangan.
Merasa curiga, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket sabu seberat 2,34 gram yang dibungkus plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan empat plastik kosong, satu timbangan elektrik, dua ponsel Realme warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Astrea hitam BK 6596 PX.
Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian menindaklanjuti pengakuan DP yang menyebut masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Listrik, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak.
Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan kedua orang tua DP. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lagi satu plastik klip transparan berisi sabu-sabu yang disembunyikan di atas lemari dalam kamar pelaku.
“Semua proses dilakukan secara profesional dan disaksikan langsung oleh keluarga terduga,” jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Dari hasil pemeriksaan awal, DP mengaku mendapatkan sabu tersebut untuk dijual kembali di kawasan Tandem dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti cukup berat, yakni penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Barang bukti yang kita amankan cukup jelas menunjukkan keterlibatan tersangka sebagai pengedar,” tegas AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menindak tegas para bandar dan pengedar narkoba. Tidak ada kompromi bagi mereka yang merusak generasi muda,” ujar AKP Junaidi. (Id91) Pria berinisial DP, 26, terduga bandar sabu.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































