Ombudsman Dorong Ruang Aman Dan Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Murid SMP

2 hours ago 2
Aceh

19 Desember 202519 Desember 2025

Ombudsman Dorong Ruang Aman Dan Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Murid SMP Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggelar FGD terkait potensi maladministrasi dalam tata kelola pelayanan kesehatan jiwa bagi murid tingkat SMP di Aceh, Kamis (18/12/25).(Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait potensi maladministrasi dalam tata kelola pelayanan kesehatan jiwa bagi murid tingkat SMP di Aceh. Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk menghimpun pandangan, pengalaman, serta masukan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan layanan kesehatan jiwa di lingkungan sekolah.

FGD yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis (18/12/25), itu dibuka oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, yang menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Aceh. Selain itu, Dian juga menyampaikan keprihatinan atas belum tersedianya ruang aman untuk tumbuh kembang anak secara optimal pasca dua puluh tahun perdamaian Aceh.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat keistimewaan Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, perlindungan anak, dan kemuliaan kehidupan sosial masyarakat Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Dua puluh tahun damai Aceh, namun ruang aman bagi anak belum sepenuhnya tersedia,” ungkap Dian.

Kondisi tersebut berpotensi memunculkan maladministrasi, khususnya dalam penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa bagi murid tingkat SMP.

Secara terpisah juga hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Aceh, Ayu Parmawati Putri, saat memaparkan temuan awal Ombudsman berdasarkan Rapid Assessment (kajian cepat) pada tiga SMP dan dua puskesmas di Kota Banda Aceh.

“Kami menemukan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) tidak dilaksanakan pada setiap jenjang kelas,” jelas Ayu.

Ayu mengatakan, bahwa tidak semua PKG melaksanakan skrining kesehatan jiwa. PKG belum menjangkau semua sekolah, antara lain karena belum adanya perjanjian kerja sama antara puskesmas dengan sekolah. Selain itu, masih ada sekolah yang menganggap kegiatan ini mengganggu jam pelajaran.

Pada kegiatan ini, Ombudsman mengundang sejumlah perwakilan sektor terkait, mulai dari unsur pendidikan, kesehatan, hingga pemangku kebijakan. Berbagai isu dan langkah strategis mengemuka dalam diskusi, antara lain belum terpenuhinya hak anak yang berakar dari lingkungan keluarga, lemahnya prosedur rujukan bagi anak yang berpotensi mengalami depresi dan gangguan kejiwaan, serta belum terbangunnya harmoni yang optimal antara sekolah dan orang tua.

Hadir juga para pakar, di antaranya pemerhati hak anak Firdaus Nyak Idin, yang menyoroti kecenderungan sekolah menutup diri dalam penanganan kasus kesehatan jiwa serta keterbatasan puskesmas yang belum memiliki poli kejiwaan.

“Masih ada sekolah yang cenderung menutup diri, padahal penanganan kesehatan jiwa murid membutuhkan sinergi lintas sektor,” ungkap Firdaus.

Selain Firdaus, psikolog dan dosen Fakultas Kedokteran Program Studi Psikologi, Wenny Aidina, turut memaparkan bahwa masa remaja merupakan periode kritis yang ditandai dengan sejumlah perubahan signifikan, baik secara fisik, kognitif, emosional, dan sosial.

“Banyak perubahan terjadi secara bersamaan di masa remaja, sementara anak sering tidak mendapatkan dukungan emosional, sehingga anak lebih rentan terhadap gangguan kesehatan jiwa.”

Wenny juga menjelaskan, bahwa perubahan ini memerlukan dukungan penuh dari lingkungan sekitar, bukan hanya di rumah, tetapi juga di sekolah serta lingkungan pertemanan. Namun, pada praktiknya, dukungan dan arahan emosional dari lingkungan sekitar bagi anak-anak Aceh masih minim.

Menutup pertemuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan, komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik yang beraspek pada perlindungan anak. Hasil diskusi diharapkan menjadi dasar penguatan koordinasi lintas sektor dalam merumuskan langkah tindak lanjut yang lebih terukur guna memastikan layanan kesehatan jiwa bagi murid dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, pungkas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |