Pemerintah Target Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace Mulai 1 Agustus

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan kebijakan pemotongan biaya layanan e-commerce sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil dan menengah (UMKM) mulai diterapkan Agustus 2026.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan proses implementasi tidak bisa dilakukan secara manual karena melibatkan ratusan ribu hingga jutaan pelaku usaha yang terdaftar di berbagai platform.

Ia menjelaskan, pemerintah masih menunggu kesiapan dari masing-masing platform. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen), masa persiapan teknis implementasi diberikan paling lama enam bulan. Namun, Kementerian UMKM mendorong agar kebijakan tersebut dapat berjalan lebih cepat.

"Kita lagi menunggu dulu kesiapan dari platform. Kan targetnya kalau di Permen maksimal itu 6 bulan persiapan teknisnya. Tapi kalau dari pak menteri segera mungkin kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar sudah bisa jalan. Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," ujar Temmy saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Temmy menjelaskan pemotongan biaya layanan sebesar 50% akan diberikan kepada seller yang menjual produk dalam negeri di platform digital.

Menurutnya, besaran manfaat yang diterima penjual akan berbeda-beda karena bergantung pada struktur biaya layanan yang selama ini dikenakan masing-masing marketplace.

"Contohnya gini, range dari biaya lainnya itu Antara 10-18%. Yang kita lakukan itu mandatory fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Jadi kalau kemarin yang terapkan biaya lainnya tinggi ya diskonnya pasti akan lebih banyak. Mudah-mudahan sih mereka melakukan penyesuaian," jelasnya.

Selain memberikan insentif berupa diskon biaya layanan, pemerintah juga membenahi pola kemitraan antara marketplace dan para seller melalui aturan baru dalam Permen UMKM.

Temmy mengatakan selama ini banyak pelaku usaha langsung menyetujui syarat dan ketentuan (terms and conditions/T&C) platform tanpa memahami isi perjanjiannya. Karena itu, pemerintah bersama platform digital akan menyusun klausul minimum yang wajib dimuat dalam perjanjian kemitraan.

"Selama ini seller itu T&C itu langsung tidak dibaca, langsung di accept. Sekarang kita duduk bareng dengan para platform kita bahas nih, term condition apa kemitraannya, ada klausul minimal yang harus ada di sana, termasuk pengenaan komisi tadi, berapa dan itu mengikat selama masa waktu tertentu. Dan platform tidak boleh secara pihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, aturan dalam Peraturan Menteri Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bernama Perlindungan Peningkatan Daya Saing mengenai insentif dari platform kepada para penjual kecil dan mikro.

Seller berkesempatan mendapatkan potongan biaya layanan jika memenuhi beberapa syarat. Salah satunya masuk dalam sistem SAPA UMKM. Selain itu juga mengutamakan produk lokal dan akan terintegrasi dengan sistem marketplace.

"Itu salah satu lagi, dan mengutamakan produk lokal," kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital beberapa waktu yang lalu.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |