Video: Investor Asing Kirim Laba Ke Luar Negeri, OJK: Wajar dan Legal

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, pengiriman keuntungan oleh investor asing ke negara asal merupakan praktik bisnis yang wajar dan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. OJK memastikan, tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut selama sesuai dengan regulasi.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu, 08/06/2026) berikut ini.


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Kasus| | | |