Penembak Warga Lhokseumawe Ditangkap, Polisi Sita Senjata Api

2 hours ago 3
AcehHeadlines

13 November 202513 November 2025

Penembak Warga Lhokseumawe Ditangkap, Polisi Sita Senjata Api Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama Iptu Yudha Prasetya, S.H memperlihatkan sejata api yang digunakan pelaku dalam kasus penembakan warga Alue Lim, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11).Waspada.id/Zainal Abidin

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Polres Aceh Utara berhasil mengungkapkan kasus penembakan warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Polisi meringkus tersangka dan menyita senjata api laras pendek.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama Iptu Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal dari uang transferan sebesar Rp90 juta, kepada korban. “Transaksi itu berlangsung pada Tanggal 7 November,” jelas Kapolres. Selanjutnya, pelaku mendatangi korban untuk meminta pertanggungjawaban uang tersebut. Namun, korban menyampaikan bahwa Rp30 juta telah dipakai sebagai pembayaran utang. Karena tidak ada titik temu pada saat itu, akhirnya pelaku pulang.

Selanjutnya, pada Minggu malam, Tanggal 9 November 2025 sekitar Pukul 23.00. Pelaku kembali ke rumah korban. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya, ketika didatangi oleh dua orang laki-laki.

Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah itu terdengar dua kali suara letusan senjata api. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.

Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.(id71)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |