Pengamat Hukum, Dr Andryan Kecam Penyerangan OTK Terhadap Advokat Acil Lubis

2 hours ago 1
Medan

21 Februari 202621 Februari 2026

Pengamat Hukum, Dr Andryan Kecam Penyerangan OTK Terhadap Advokat Acil Lubis Advokat Acil Lubis. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Pengamat hukum Kota Medan Dr Andryan, Sabtu (21/2) meminta Kapolresta Medan, untuk secepatnya mengusut dan menangkap pelaku menyerangan disertai tindakan kekerasan terhadap Acil Lubis yang juga sebagai Advokat dan Aktivis ’98.

Sebagaimana yang diketahui, rumah Advokat Acil Lubis diserang Orang Tak Dikenal (OTK) pada Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB lalu secara membabi buta. Acil sendiri mengatakan tidak mengetahui motif di balik penyerangan rumahnya yang mengakibatkan seorang anak bernama FZ mengalami retak tangan kanan akibat terkena lemparan besi dari OTK.

‎Menurut Acil, sore itu tiba-tiba sekitar 30 orang atau 9 sepeda motor datang menyerang. Dua sepeda motor memaksa masuk ke dalam gerbang komplek yang diportal. Mereka melempari rumah Acil. Salah satu yang dilempar ada besi, mengenai FZ, 6, anak tetangga yang lagi bermain di rumahnya.

‎Di sisi lain, Agus selaku keluarga dari FZ mengatakan harapan yang besar kepada kepolisian untuk segera menangkap para pelaku.

‎Atas peristiwa tersebut, Dr Andryan, mengecam tindakan penyerangan yang melukai seorang anak Balita. “Saya mengutuk tindakan premanisme yang menyerang Acil Lubis yang juga sebagai advokat dan aktivis 98.”

Lebih lanjut Alumnus Lemhannas tersebut meminta kepada Kapolresta Medan untuk segera menangkap sekelompok dan otak pelaku penyerangan tersebut. Jika dibiarkan maka peristiwa serupa akan terulang kembali di rumah-rumah warga yang lain sehingga menimbulkan keresahan bagi banyak orang. “Saya meminta Kapolresta Medan segera menangkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” katanya.(id04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |