Pengedar Sabu Dibekuk Dari Kontrakan Di Barumun

2 hours ago 2
Sumut

13 November 202513 November 2025

Pengedar Sabu Dibekuk Dari Kontrakan Di Barumun Pengedar narkotika jenis sabu berinisial CMS diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PALAS (Waspada.id):  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial CMS, 39, di satu rumah kontrakan di Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (09/11/2025) pukul 17.00 WIB.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,28 gram bruto,” ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Rabu (12/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu ball plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan elektrik, satu lembar tisu, satu bungkus rokok, satu buah plastik asoi, satu unit handphone Android merek Vivo warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu set alat hisap sabu, dan uang tunai Rp100.000.

Iptu Parlin menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi dan konsumsi sabu di Lingkungan VI, Kecamatan Barumun.

“Setelah mendapat informasi, tim opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, SH, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelasnya.

Setelah memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CMS sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |