Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 76 Kg Sabu, Dua Kurir Terancam Mati

3 hours ago 2
Sumut

12 November 202512 November 2025

Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 76 Kg Sabu, Dua Kurir Terancam Mati Kapolres Asahan bersama perwakilan Forkopimda, memperlihatkan 76 Kg SS yang berhasil diamankan Sat Narkoba. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KISARAN (Waspada.id): Aksi dua kurir sabu di Asahan berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 76 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan dikirim ke Palembang, Minggu (9/11/2025).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto, menjelaskan pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan masyarakat tentang sebuah mobil Nissan X-Trail warna silver BK 1899 YG yang dicurigai membawa narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Begitu kami tindak lanjuti, tim berhasil memberhentikan mobil tersebut di Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut. Di dalam mobil kami temukan empat tas jinjing warna biru berisi 76 bungkus plastik bertuliskan ‘Gold Leaf’ yang diduga sabu dengan total berat 76 kilogram,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (11/11).

Dua tersangka sebagai kurir 76 Kg SS. Waspada.id/Ist

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DGM alias G (37) dan WRS alias W (30), warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang berinisial D alias B untuk mengantarkan sabu itu ke Palembang.

“Mereka dijanjikan bayaran Rp3 juta per kilogram kalau berhasil mengantarkan barangnya,” kata Revi.

Ternyata, kedua pelaku bukan pertama kali menjalankan misi berbahaya ini. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, mereka pernah mengirim 38 kilogram sabu ke Palembang dengan modus serupa, yakni meninggalkan mobil berisi sabu di titik tertentu untuk diambil oleh orang lain.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (id40)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |