Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA) saat rapat dengan pendapat umum dengan Komisi VI DPR RI. (ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA) Syahrul Tahir, menyampaikan permohonan dukungan kepada Komisi VI DPR RI agar hak pensiun anggota PPGIA yang terdampak kebijakan restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (10/11/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan. Sahrul menegaskan, hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi oleh kebijakan restrukturisasi.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Kami memohon agar hak pensiun anggota PPGIA yang menjadi korban kebijakan restrukturisasi Jiwasraya dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,” ujar Sahrul dalam relis yang diterima.
Wadah Perjuangan Pensiunan Garuda Indonesia
PPGIA merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 11 Mei 2022 melalui akta notaris No. 05 dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2022. Organisasi ini menjadi wadah perjuangan para purnabakti PT Garuda Indonesia untuk mempertahankan hak-hak kesejahteraan mereka.
Dalam paparannya, PPGIA menekankan bahwa kebijakan restrukturisasi Jiwasraya berdampak langsung pada kehidupan para pensiunan yang kini memasuki usia lanjut. Mereka menilai, pemangkasan manfaat pensiun bertentangan dengan: UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Pasal 25 ayat (2): manfaat pensiun harus dibayarkan seumur hidup dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 39 ayat (2): jaminan pensiun diselenggarakan untuk menjaga kelayakan hidup peserta saat kehilangan penghasilan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh absen dalam melindungi hak-hak pensiunan.
“Kami tidak akan membela sesuatu yang bukan hak warga. Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nurdin menanggapi PPGIA.
Komisi VI juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta manajemen PT Garuda Indonesia, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.
Harapan Pensiunan
PPGIA berharap langkah DPR RI dapat membuka jalan menuju solusi yang adil. Mereka menekankan bahwa hak pensiun bukan sekadar angka, melainkan sumber penghidupan utama bagi ribuan pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun.
Dengan dukungan DPR, para pensiunan berharap negara hadir sebagai pelindung, bukan justru melupakan hak-hak warga senior yang menggantungkan hidup dari manfaat pensiun. (id10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































