Proyek Pelebaran Jalan Menuju Kantor Bupati Nisbar Dimulai

5 hours ago 5
Sumut

13 November 202513 November 2025

Proyek Pelebaran Jalan Menuju Kantor Bupati Nisbar Dimulai Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat melaksanakan penyerahan lapangan kepada penyedia jasa untuk pembangunan pelebaran ruas jalan Soekarno Hatta dari Simpang Siwalawa, Desa Simaeasi menuju Kantor Bupati Nias Barat, Rabu (12/11). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

NIAS BARAT (Waspada): Proyek pembangunan pelebaran ruas jalan Soekarno Hatta dari simpang Jembatan Siwalawa, Desa Simaeasi menuju Kantor Bupati Nias Barat segera dimulai.

Dimulainya proyek pembangunan pelebaran ruas jalan tersebut ditandai dengan penyerahan lapangan pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  (PUTR) Kabupaten Nias Barat kepada penyedia jasa (kontraktor), Rabu (12/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penyerahan lapangan pekerjaan ini menandai dimulainya pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan infrastruktur jalan yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat menuju pusat pemerintahan Kabupaten Nias Barat.

Plt. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat, Ir. Arwadi A.J. Gulo, S.T., mengharapkan agar pihak penyedia jasa dapat melaksanakan pekerjaan secara cepat, terukur, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

“Kami berharap pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sesuai spesifikasi teknis, dan memberikan hasil yang berkualitas bagi masyarakat Nias Barat,” ujar Arwadi.

Kegiatan penyerahan lapangan tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga, Ir. Analisis Gulo, S.T., M.M., Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga, Ir. Research Daeli, S.T., sejumlah pegawai Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat, serta pihak rekanan pelaksana pekerjaan.

Dengan dimulainya kegiatan pembangunan pelebaran ruas jalan ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendukung peningkatan konektivitas antar wilayah di daerah tersebut.(id59)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |