Purbaya Pede Tax Ratio Naik di Atas 10% Akhir 2025, Begini Caranya

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio yang selama ini stagnan di kisaran 10% akan ditingkatkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai 2025 sampai dengan 2029.

Selama periode lima tahun terakhir, atau sebelum ia menjabat sebagai menteri keuangan, tax ratio Indonesia kerap hanya bergerak di kisaran 10%. Pada 2020 misalnya hanya 8,17%, 2021 sebesar 9,11%, 2022 naik menjadi 10,41%, 2023 kembali turun ke level 10,31%, dan pada 2024 menjadi 10,08%.

Purbaya menganggap, lemah dan menurunnya tax ratio selama ini lebih disebabkan aktivitas ekonomi Indonesia yang tak kunjung membaik, akibatnya mempengaruhi kemampuan membayar para wajib pajak, bahkan sampai kuartal III-2025.

"Tax rasio kan turun karena ekonominya melambat triwulan ketiga ya, private sectornya ya," kata Purbaya di kawasan Universitas Airlangga, Surabaya, dikutip Selasa (11/11/2025).

Oleh sebab itu, untuk mendorong peningkatan tax ratio, ia menekankan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ialah untuk mempercepat pergerakan ekonomi melalui pemberian berbagai paket sitmulus ekonomi, seperti yang diberikan pada akhir tahun atau kuartal IV-2025.

Ia pun percaya diri, ekonomi Indonesia pada akhir 2025 itu bisa tumbuh di kisaran 5,67% dan terus naik cepat hingga mampu ke level yang dicita-citakan Presiden Prabowo Subianto sebesar 8% pada 2029. Pertumbuhan cepat itu kata Purbaya otomatis akan ikut mengerek tax ratio.

"Uang kita gelontorkan ke sistem sepertinya real sektor juga bergerak lebih cepat, harusnya sih akan sedikit membaik (tax ratio), yang jelas enggak akan turun," ucap Purbaya.

"Tapi dengan perbaikan ini tahun depan, 2026 pengumpulan tax akan lebih bagus dari sekarang," tegasnya.

Dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang Purbaya tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. telah digariskan target tax ratio akan meningkat hingga 2029.

Pada 2025, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB ia targetkan akan bisa mencapai 10,24%. Lalu pada 2026 menjadi di kisaran 10,08% sampai dengan 11,34%. Pada 2027 menjadi 10,29%-12,41%, 2028 ke level 10,75%-13,67%, dan pada 2029 menjadi 11,52%-15%.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article DJP Siap Kerja Sama dengan Satgassus Polri Amankan Pendapatan Negara

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |