Rahmansyah Sibarani (dua kiri) didampingi tim hukum dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, melaporkan dua oknum warga berinisial ARC dan DS ke Poldasu Jl. SM Raja Medan, Kamis (13/11). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rahmansyah Sibarani, yang juga anggota DPRD Sumut, didampingi oleh tim hukum dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, melaporkan dua oknum warga berinisial ARC dan DS ke Poldasu Jl. SM Raja Medan, Kamis (13/11).
ARC dan DS dilaporkan terkait dugaan melakukan tindak pidana pengancaman dan penghasutan (provokator), sehingga diduga memicu terjadinya kerusuhan massa di depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani di Jalan Raja Junjungan Lubis No 25, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Jumat, pada 31 Oktober 2025.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Laporan itu tertuang dalam laporannya No STTLP/B/1.862/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ditandatangani langsung oleh K.A Siaga I, AKP Paul Edison Simamora a.n K.A SPKT Polda Sumut.
Menurut laporan, Terlapor ARC dan DS diduga telah melakukan tindak pidana ketertiban umum UU No 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan atau 310 yang terjadi di Jl Raja Junjungan Lubis No 25 Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan.
Yakni, pada 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, dengan Terlapor ARC dan DS saat itu diduga telah memprovokasi sekelompok orang yang hendak atau usai melakukan unjuk rasa melewati depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang juga merupakan adik kandung Pelapor Rahmansyah Sibarani, yang saat itu di dalam rumah ada kegiatan acara.
Tidak lama kemudian, terjadi keributan yang disebabkan adanya pelemparan air mineral oleh sekelompok pendemo kepada Pelapor dan para saksi yang sedang duduk di depan teras rumah.
Selanjutnya akibat dari pelemparan itu terjadi adu argumen antara Pelapor dan para saksi dengan sekelompok massa aksi.
Setelah adu argumen tersebut terjadi keributan dan pelemparan batu oleh sekelompok pendemo kepada kelompok Pelapor. Lalu Pelapor ada mendengar orator demo.
Yakni, Terlapor DS dan ARC berkata “Habisi” si Rahmansyah itu” (sambil menunjuk ke arah Pelapor), ” lempar mobil-mobilnya”, “jangan takut kalian, yang takut penghianat.”
Akibatnya, massa pengunjukrasa semakin anarkis dengan cara melempari batu serta memaki-maki Pelapor (ada bukti video terlampir).
Selain itu Terlapor juga melakukan penghinaan kepada Pelapor dengan kata-kata kotor di depan umum, dengan menggunakan soundsystem yang didengar dan disaksikan banyak orang.
Akibat kejadian itu, pelapor sangat merasa dirugikan dan merasa diserang kehormatannya. Serta sangat merasa keberatan akibat penghasutan dan penghinaan yang dilakukan Terlapor tersebut.
Lebih lanjut dalam keterangannya kepada wartawan, tokoh pemuda Sumut ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada simpatisannya untuk tetap tenang, sabar dan selalu menjaga ketentraman.
“Jangan mau terpancing dengan oknum-oknum yang diduga berkeinginan membuat kericuhan,” tegas mantan aktivis mahasiswa yang juga mahasiswa S3 Hukum, ini.(ido6)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































